Mohon tunggu...
Jamesallan Rarung
Jamesallan Rarung Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Kampung dan Anak Kampung

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Magister Manajemen Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Revisi UU SJSN-BPJS, Mungkinkah?

26 November 2017   21:56 Diperbarui: 26 November 2017   23:22 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Saat ini permasalahan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, makin pelik. Saking peliknya, maka opsi dahulu yang selalu digembar-gembor bahwa skema JKN saat ini tidak membutuhkan "cost sharing" oleh peserta, akhirnya jebol. Ya, wacana dan usulan untuk dilakukannya "cost sharing" untuk 8 penyakit katastropik yang menyedot anggaran terbesar, mulai digulirkan. Meskipun menurut saya, perubahan kebijakan tentang manfaat ini adalah ranah dari Presiden dan aturannya harus berupa Peraturan Presiden (Perpres). Penjelasan untuk hal ini sudah saya tulis kemarin dan diposting di wall FB PDIB.

Namun, tentu saja tidaklah mudah untuk membuat revisi undang-undang. Penelaahan yang komprehensif dan sistematis sangatlah diperlukan dan tentu saja harus melibatkan banyak pihak yang terkait untuk ikut membahas dan merumuskannya. Sebagai langkah awal dapat dilakukan seminar ataupun "focus group discussion" (FGD). Kementerian Kesehatan dapat menjadi "leader" dalam hal ini. Perwakilan dari Komisi IX DPR RI juga tidak boleh dilewatkan, karena nantinya hasil perubahan atau revisi suatu undang-undang akan diputuskan bersama oleh Pemerintah dan DPR.

Hal yang selalu tidak boleh dilanggar dalam pembuatan ataupun perubahan suatu undang-undang adalah tidaklah boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, dengan kata lain tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, kematangan dalam merumuskan dan menjauhkan diri dari sikap emosional, sangatlah dibutuhkan untuk mendapatkan hasil terbaik.

Adapun hal yang sangat prinsip apabila dilakukannya revisi UU SJSN-BPJS ini adalah jangan sampai terjebak atau tersesat sehingga menyebabkan mereka yang tidak berhak malah merampas hak mereka yang berhak. Misalnya dalam hal pembiayaan kesehatan, haruslah dicegah atau tidak boleh terjadi mereka-mereka yang tidak layak untuk mendapatkan bantuan iuran sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) oleh Pemerintah melalui APBN, malah ikut menikmatinya. Ketelitian dan kejujuran dalam memberikan batasan dan aturan pelaksanaan yang transparan, sangatlah menentukan untuk menghindari mereka-mereka yang tidak berhak atas pembiayaan untuk mendapat bantuan iuran alias gratis karena dibayar oleh Pemerintah lewat alokasi APBN, tidak terjadi.

Karena jika terjadi adanya peserta yang tidak berhak sebagai penerima bantuan iuran atau non-PBI, malah menikmati pembiayaan sebagai PBI. Maka hal ini akan menyebabkan ketidakadilan di tengah masyarakat dan malah berpotensi makin mengacaukan program ini. Karena bukanlah hal yang main-main jika mereka yang cukup mampu atau bahkan termasuk orang kaya, dengan berbagai atraksi kepentingan malah mendapat jatah PBI. Hal ini harus diatur dan dikawal dengan sangat serius.

Hal yang harus diperbaiki juga adalah yang menjadi titik lemah sistem BPJS Kesehatan saat ini, yaitu adanya pembayaran klaim tanpa batas atas dengan "benefit package" yang luas dan terbuka untuk masyarakat yang relatif kaya, namun ternyata mereka hanya membayar premi yang sangat kecil. Begitupun pembenahan atas sumber dana yang ada saat ini yang terbukti tidak mencukupi. 

Maka harus dicari alternatif tambahan untuk mendapatkan sumber dana yang lain (misalnya alokasi yang lebih besar dari cukai rokok atau pajak lain di sektor kesehatan untuk sumber dana program JKN ini, bahkan lebih luar biasa lagi jika mendapatkan alokasi anggaran kesehatan yang sesuai dengan anjuran WHO, baik berbasis APBN maupun GDP) ataupun alternatif dinaikkannya iuran dengan nilai yang terukur tentunya. 

Begitupun perbaikan terus menerus terhadap ketaatan untuk tepat waktu membayar bagi peserta mandiri harus terus dilakukan. Pemerintah juga perlu memikirkan dibuat aturan khusus dalam penyusunan APBD Pemerintah Daerah agar supaya memasukkan anggaran khusus untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga target "universal health coverage" dapat lebih cepat terwujud.

Yang terakhir dan juga sangat penting adalah setelah adanya revisi dari program JKN ini dan memiliki dana yang cukup. Maka Pemerintah dan tentunya Kementerian Kesehatan hendaknya melakukan juga revisi terhadap nilai paket INA-CBGs dan Kapitasi. Dengan adanya nilai paket dan kapitasi yang layak dan manusiawi bagi tenaga medis/ tenaga kesehatan serta bagi fasilitas kesehatan baik bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau dengan kata lain bagi Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik Pratama, Klinik Utama dan Rumah Sakit. 

Maka keseimbangan antara pelayanan yang prima dan proporsionalitas jasa yang didapatkan oleh tenaga medis/ tenaga kesehatan serta bagi fasilitas kesehatan akan tercapai. Sehingga tidak akan ada lagi tenaga medis atau tenaga kesehatan dan pihak fasilitas kesehatan yang menjadi korban. Klinik dan Rumah Sakit akan makin maju dan tidak ada lagi yang merugi dan atau tutup dengan skema ini, bahkan mereka bisa meningkatkan sarana dan prasarana menjadi lebih baik, obat-obatan akan selalu tersedia begitupun jasa yang sesuai dengan risiko dan beban kerja dapat dinikmati oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Akhir kata, semoga dengan adanya perbaikan aturan yang pro rakyat, pro tenaga medis dan tenaga kesehatan serta pro fasilitas kesehatan di Indonesia di era JKN ini, akan terwujud dan tercipta suatu "equilibrium" yang adil dan merata buat semua rakyat Indonesia. Mari berjuang bersama dan bersama berjuang. Jayalah bangsa dan rakyat Indonesia!

Salam Hormat,

James Allan Rarung

Praktisi Kesehatan dan Magister Manajemen

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun