Membangun mahligai rumah tangga, tidak semudah seperti apa yang dibayangkan. Untuk itu, suami istri perlu saling memahami tugas dan fungsinya, baik dalam hak dan kewajiban mereka masing-masing. Â Â
Ikatan pernikahan, pria dan wanita untuk saling merawat. Baik dalam keadaan sehat, maupun sakit, suka maupun duka. Dari muda hingga tua sama-sama tetap bersatu, hingga ajal yang memisahkan, itu adalah hakikat dalam pernikahan.
Didalam pernikahan, kewajiban Suami menjadi pemimpin kepala keluarga, wajib bertanggung jawab untuk membina, memelihara, memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, serta melindung anak dan istrinya.Â
Pernikahan, merupakan suatu ikatan lahir dan batin yang suci. Hal itu dapat dilihat dari prosesi perkawinan yang begitu sakral. Tujuan dari perkawinan itu untuk memperoleh ketentraman, kecintaan dan kasih sayang, sehingga tercipta keluarga yang bahagia dan kekal, hingga akhir hayatnya. Â
Pernikahan juga mempunyai tujuan meningkatkan perlindungan dan keamanan, kesejahteraan ekonomi keluarga, jaminan ketenangan, kerukunan keluarga, menjaga nama baik  keluarga, serta membina keturunan yang baik.
Pria dan Wanita saling mengikat diri Pada waktu Pernikahan, baik dalam hal psikologis, biologis, sosial ekonomis, untuk membina rumah tangga yang harmonis, dalam perkembangan hidup dan kehidupan umat manusia.
 Keharmonisan dalam rumah tangga, akan membuahkan suatu keberkahan, tentunya. Untuk itu, jadilah suami istri yang rendah hati, sabar dan mampu berlaku bijaksana, bisa mengayomi, saling mengasihi, dan saling mengingatkan, apabila suami ataupun istri mengalami kekeliruan dalam berumah tangga.
Perkawinan sebagai ikatan lahir batin, antara seorang pria menjadi suami, dan seorang wanita. Sebagai seorang isteri. Dengan tujuan membina rumah tangga yang baik dan bahagia. Dari sejak menikah, hingga tua sama-sama saling merawat, baik dalam keadaan suka, maupun duka.
Sebagaimana Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, Pasal 1 menerangkan bahwa. Atas dasar persekutuan, pasangan suami istri itu berhak untuk menentukan tempat tinggalnya (rumah) secara bersama, dan berupaya mendapatkan uang dari hasil usaha yang halal, untuk kehidupan suami istri dan anak-anaknya.
Pada hakikatnya, perkawinan merupakan penyatuan dua jenis anak adam, laki-laki dan perempuan, melalui ikatan ritual yang diselenggarakan dengan pernikahan. Dari itu maka hubungan suami istri mereka dihalalkan, untuk berhubungan biologis, diantara keduanya. Didasari oleh rasa saling mencintai dan menyayangi.