Sidang Basuki (Ahok) kembali digelar hari ini, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Hari ini ada yang menarik, ketua MUI Ma’ruf Amin didatangkan untuk menjadi saksi dalam sidang kali ini. Keterangan Ma’ruf dianggap penting untuk memberikan keterangan kunci terkait kasus ini. MUI DKI pertama kali memberikan surat teguran kepada Basuki (Ahok) sebelum MUI Pusat mengeluarkan sikap keagamaan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi mempertanyakan dari mana Ma’ruf mendapatkan keterangan dan sumber terkait sikap keagamaan yang diluncurkan MUI terkait pidato Ahok. Mengejutkan, Ma’ruf menjawab mengetahui kasus dugaan penistaan agama ini dari media dan internet. Ma’ruf TIDAK PERNAH menonton Video pidato Ahok yang diunggah oleh Pemprov DKI. "Saya tidak lihat video, tetapi dapat laporan dari yang lihat," kata Ma'ruf.
Jika dari kemaren saksi pelapor yang hanya menyaksikan lewat video pun sudah diragukan kesaksiannya, apalagi ini seorang saksi yang juga ketua MUI malah tidak melihat atau menonton Video pidato Ahok di Pulau Seribu Sama Sekali. Kesaksian mengejutkan dari Ormas yang mengeluarkan Fatwa terkait kasus Ahok ini menunjukkan ada sesuatu dibalik sikap keagamaan yang dikeluarkan oleh MUI.
Benar saja, Ma’ruf Amin mengakui adanya desakan dari forum-forum tertentu agar MUI mengambil tindakan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Desakan ini menimbulkan pertanyaan besar; kalau didasarkan desakan pihak-pihak tertentu, obyektifkan pandangan MUI terkait kasus ini? Organisasi yang mewadahi banyak ulama di Indonesia ini seharusnya tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan.
Tabir kebenaran sepertinya akan segera terungkap, entah siapa pihak yang mendesak MUI, tapi Ma’ruf Amin mengakui kebenaran akan desakan tersebut. "Hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. Laporannya intinya bagaimana hasil bahasan dengan melakukan penelitian investigasi pembahasan dan menyimpulkan bahwa pernyataan Pak Basuki mengandung penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama," kata Ma'ruf.
Atas desakan lisan dan tulisan itulah MUI membentuk tim Investigasi tanpa mempelajari kasus secara utuh. Bahan-bahan untuk menyimpulkan pun hanya berdasarkan bahan yang diberikan forum-forum yang mendesak tersebut. Menarik untuk kita lihat dan pantau terus perkembangan kasus ini, entah pada siapa kebenaran hukum akan berpihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H