Mohon tunggu...
JAMALUDDIN
JAMALUDDIN Mohon Tunggu... Dosen - Bukan Siapa-Siapa Hanya Manusia Biasa

Let's do today and our future

Selanjutnya

Tutup

Financial

Waspada Jeratan Pinjol, Bagaimana Asal Usul Pinjol?

26 Juli 2023   15:42 Diperbarui: 26 Juli 2023   17:36 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri Buku Waspada Jeratan Pinjaman Online

Berdasarkan data tahun 2020. Ratusan perusahaan Fintech tersebut menganut lebih dari 20 model bisnis. Tidak hanya berfokus pada bisnis sistem pembayaran dan pembiayaan, tetapi juga model bisnis lain, seperti asuransi digital hingga penghimpunan modal atau investasi fintech. Nilai transaksi fintech di Indonesia pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, mencapai USD 15,02 miliar atau sekitar Rp 202,77 triliun.

Bank Indonesia memprediksi nilai transaksi uang elektronik (termasuk fintech di sistem pembayaran, e-money dan e-wallet) mencapai Rp 284 triliun pada 2021. Sementara dari data OJK, penyaluran pinjaman online dari perusahaan Fintech lending per September 2021 sebesar Rp 262,9 triliun. Angka ini hampir sama dengan total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah sebesar Rp 285 triliun.

Pada Mei 2022 jumlahnya telah mencapai 352 perusahaan. Mereka tergabung dalam satu komunitas FinTech bernama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Berdasarkan laporan AFTECH, target pasar perusahaan FinTech didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Sepanjang 2021 lalu, sebanyak 62 % penyelenggara FinTech melayani UMKM. Bahkan, 42 % perusahaan FinTech menyebutkan bahwa nilai transaksi dari UMKM mencapai lebih dari Rp80 miliar.  Di samping itu, BI turut memprediksi bahwa hingga akhir 2022, jumlah transaksi digital banking akan mencapai Rp48 kuadriliun. Angka ini sudah termasuk transaksi yang dilakukan oleh FinTech  di bidang sistem pembayaran. Artinya, FinTech berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan Indonesia melalui layanan keuangan digital.

2. Sumber Dana Pinjaman Online 

Pinjol sebelum masuk ke Indonesia, ada Negara pencetus ,menjalankan, serta  mengoperasi kegiatan Pemberi  dana (funding) tersebut.  Seperti dilansir dari https://ppid.ppatk.go.id  bahwa Sumber penyokong modal Pinjol Ilegal diduga dari kejahatan Luar Negeri. 

Dari informasi ini bahwa pada Pinjol Ilegal sumber modal berasal dari Kejahatan Luar negeri. Kejatan yang dimaksudkan adalah diduga kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) atau dalam makna lainnya dari transaksi  dana Haram (illicit financial flow) seperti dan hasil korupsi dan Dana Narkoba.yang dengan sengaja disamarkan digunakan sebagai modal penyokong Pinjol Ilegal.

nah, mengkhawatirkan juga ya bila aliran sumber dana kalau memang terbukti berasal dari kegiatan illicit financial flow dan TPPU tanpa kita sadari kita ikut menikmati  bahwa sumber dana Pinjol dari kejahatan tindak pidana. bukan main ya ?

dana yang kita pinjam untuk kebutuhan sehari-hari, kegiatan usaha dan lain sebagainya bila berasal dari sumber yang belum jelas. akan memberikan dampak pada kita dan keluarga kita. karena yang kita tahu tentang Pinjol  hanya sebatas yang penting cair dan cair bukan ? dalam hitungan menit dengan mudah tanpa ribet untuk memperoleh dana tanpa kita perhitungkan dengan seksama. pelajaran penting dalam uraian ini kita harus bisa menelusuri sejauh mungkin sumber dana perusahaan Pinjol jangan sampai kita terlibat dalam praktik melanggar hukum.

Semoga kita semua terhindar dari jeratan pinjaman online, yang tidak kenal siapapun calon debiturnya, masuk kesemua segmen mewabah Platform digital yang semakin meluas. waspada dan waspada Jeratan Pinjaman  online.

(Jamaluddin)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun