Mohon tunggu...
JAMALUDDIN
JAMALUDDIN Mohon Tunggu... Dosen - Bukan Siapa-Siapa Hanya Manusia Biasa

Let's do today and our future

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPDB, Zonasi atau Donasi?

25 Juli 2023   15:59 Diperbarui: 25 Juli 2023   16:08 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belum lama ini kian menjadi sorotan negative  ditanah air adalah pada sektor pendidikan. Padahal pendidikan merupakan sektor utama dalam menunjang semua lini atas sektor kehidupan, mau bentuk sektor apapun penggerak nya adalah sektor pendidikan. Bagaimana bila sektor pendidikan itu menjadi konsumsi informasi negative oleh masyarakat? Informasi apa yang menjadi konsumsi negative tersebut.

Penerimaan Peserta Didik Baru  yang disingkat (PPDB) merupakan Sistem Penerimaan Peserta didik Baru secara online maupun secara Luring. dengan akses sistem yang ada dapat mempermudah dan melaksanakan proses penerimaan peserta didik dengan sebaik-baiknya,  kurang lebih 2 bulan pelaksanaan PPDB dilakukan oleh penyelenggara pendidikan ditanah air mulai dari tingkat Taman kanak-kanak (TK) SD, SMP, SMA dan SMK.

Keluh kesah pelaksanaan pasca PPDB dilaksanakan  meninggalkan cerita masalah   yang perlu penyelesaian oleh pemerintah dan wakil rakyat serta semua pihak termasuk penyelenggara pendidikan sekolah sebagai pelaksana PPDB.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai PPDB menyisakan cerita negative, kita telisik sejenak Undang-Undang PPDB yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Berdasarkan Permendikbud RI No. 01 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkatan TK, SD, SMP, SMA dan SMK. dalam Permendikbud ini, terdapat aturan dan ketentuan atas pelaksanaan PPDB mulai dari Jenjang/tingkat pendidikan, batas usia, tanggung jawab pemerintah pusat,pemerintah daerah atas daerah otonominya, kementerian pendidikan melalui menteri pendidikan sebagai penyelenggara atas nama negara dalam bidang pendidikan.

Dijelaskan pula bahwa PPDB dijalankan secara objektif, transparan dan akuntabel. selanjutnya pada pasal 12 ayat 2, untuk jalur pendaftaran dilaksanakan berdasarkan Zonasi, Afirmasi, Perpindahan serta Prestasi semuanya telah dibahas dalam Permendikbud tahun 2021.  dan dipertegas  dalam surat No. 7978/A5/HK.04.01/2023  Kemendikbud RI menghimbau kepada satuan instansi dinas pendidika  untuk melaksanakan   PPDB harus secara objektif, transparansi dan akuntabel.

Secara rinci himbaun dan aturan yang dibuat telah diterima dan dijalankan oleh instansi dan dinas pendidikan serta unit pelaksanaan teknis pada penyelenggaraan PPDB tahun 2023. Namun yang menjadi permasalahannya adalah banyak informasi yang kami dengar baik dimedia TV, media sosial bahkan kami dengar langsung tentang PPDB yang pada intinya bahwa PPDB mengalami masalah dalam praktik pelaksanaanya.

*Masalah yang Muncul Pasca PPDB*

Belum lama ini disela-sela mengobrol dengan salah seorang siswa  yang diterima di Salah satu SMA Negeri  mengeluhkan proses pelaksanaan PPDB, menurut cerita yang saya simak dari yang bersangkutan bahwa orang tuanya harus berdonasi dengan nominal sekian bila mau masuk ke Sekolah tersebut. proses melalui zonasi melalui pejabat lingkungan untuk menerbitkan domisili sebagai titik data peserta didik sebagai acuan zonasinya.

Selain itu juga, dada aksi demo disalah satu SMK  disekitar Jabotabek oleh aliansi masyarakat bersatu menuntut penyelenggaraan PPDB yang tidak transparan adanya praktik kolusi, dan nepotisme oleh  oknum penyelenggara PPDB, wakil rakyat yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB tersebut. Masyarakat menuntut agar pelaksanaan secara transparan terhindar dari KKN.

PPDB, Zonasi atau Donasi? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun