Mohon tunggu...
Jalu Satrio
Jalu Satrio Mohon Tunggu... -

Pria Sederhana | 👷 Engineer | 📷 Travellin | 👤 Freelance | Blogger | 📧 jalusatrio23@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Mahasiswa Saatnya Jadi Enterpreneur

21 November 2016   23:38 Diperbarui: 21 November 2016   23:53 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa negara Indonesia memiliki sistem perekonomiannya sendiri. Salah satu lembaga perekonomian negara yang jelas masih aktif adalah BUMN. Sayangnya, lembaga perekonomian Indonesia lebih banyak digunakan untuk kepentingan politik. Karena keterkaitan itulah, lembaga perekonomian negara juga tak lepas dari kasus seperti korupsi.

Seandainya BUMN milik swasta dan kasus korupsi merajalela, pasti lembaga tersebut sudah bisa dipastikan akan punah dengan sendirinya. Dan karena BUMN adalah milik negara, entah bagaimana kasus ini tak ada habisnya tetapi lembaga tetap terus ada dan bertahan.

Adanya hal itu—juga agar perekonomian indonesia maju—masyarakat tidak bisa terus menerus bergantung pada negara. Karena faktor lain pun, mau tidak mau masyarakat harus mencoba menjalankan bisnisnya sendiri atau dengan kata lain : berwirausaha. Masyarakat yang ingin berwirausaha, seharusnya kini dapat mencari modal dengan mudah karena banyak bank yang menyatakan mampu untuk membantu masyarakat, terutama masyarakat kecil dan menengah.

Lalu mahasiswa, sebagai salah satu anggota masyarakat, seharusnya mulai memikirkan langkah ini : menjadi entrepreneur.Banyak alasan yang bisa digunakan mahasiswa untuk memulai sebuah usaha. Seperti misalnya ingin mandiri atau karena ingin mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Keinginan untuk menjadi mandiri pun bisa didapat mahasiswa karena motivasi dari orang tua atau orang sekitarnya. Atau malah, bisa jadi mereka termotivasi karena sudah ingin memiliki kerja sendiri dan tidak ingin bergantung pada orang lain. 

Alasan lainnya, sebuah pekerjaan yang diciptakan lebih awal bisa menjadi sebuah investasi untuk masa depannya kelak dan hasil yang didapat dari penjualan tersebut dapat dijadikan tabungan. Tabungan tersebut bisa digunakan untuk keperluannya yang mendadak, atau kepentingannya di masa mendatang. Masih banyak alasan lain yang mungkin dimiliki oleh mahasiswa, tergantung pada individu masing-masing dan dalam keadaan yang sedang dialami.

Mahasiswa ini—yang ingin memulai usahanya—bisa memulai dengan mengenali potensinya yang bisa dijadikan modal berwirausaha. Misalnya dia memiliki kemampuan/keterampilan untuk membuat pernak-pernik, dia bisa membeli bahan dasar secukupnya dan membuat pernak-pernik tersebut. Langkah selanjutnya, dia bisa memulai bergabung dengan sebuah lembaga koperasi yang sesuai dengan keterampilannya untuk memulai usaha.

Dengan bergabungnya mahasiswa tersebut di salah satu lembaga koperasi, mahasiswa tersebut dapat meminjam modal pada koperasi. Meskipun jumlah modal yang dipinjam hanya sedikit, tapi prosesnya akan lebih mudah dibanding meminjam pada bank. Bunganya pun akan jauh berbeda karena biasanya koperasi tidak mengambil keuntungan sendiri dan mengutamakan kesejahteraan anggotanya.

Selain itu, keuntungan lain mahasiswa yang bergabung dengan koperasi adalah mendapatkan bimbingan kewirausahaan, terutama dari koperasi yang menaungi bidang yang sama dengan kemampuan yang dimiliki mahasiswa tersebut. Mengapa bisa begitu?

Karena koperasi berperan dan bertugas untuk mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata (Pasal 7 : Peranan dan Tugas Koperasi) maka jika mahasiswa yang ingin berwirausaha bergabung dengan koperasi, mahasiswa tersebut akan dapat meningkatkan kemampuannya sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Koperasi.

Dalam fungsinya sebagai pengembang potensi dan pembina anggota yang ada di dalamnya, sesuai dengan Pasal 37 (Peranan Pemerintah) Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi. Hal ini berarti, pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kemajuan koperasi. Meski begitu, seperti yang tercantum dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Koperasi, dalam melaksanakan kewajiban tersebut koperasi tetap harus menjadi dirinya sendiri yang memiliki hak dan kewajiban. Koperasi punya kendali penuh atas pengaturan terhadap dirinya sendiri. Pemerintah hanya membantu dengan Peraturan Pemerintah untuk menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan, bimbingan, pemberian fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan koperasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun