Mohon tunggu...
Jalansatusatu
Jalansatusatu Mohon Tunggu... profesional -

logika adalah modal dalam pembentukan mental bermasyarakat, logika bersih adalah pijakan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

SDA Tersangka, Penyamun perdaya Para Pencari Surga

23 Mei 2014   17:59 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:12 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14008170901583590456

[caption id="attachment_325199" align="aligncenter" width="592" caption="Sumber: JalanSatuSatu File"][/caption]

Setelah melalui proses panjang akhirnya KPK memberi titik jelas terhadap kasus yang sangat tidak berakhlak ini, penyalahgunaan dana Ibadah Haji, dana yang harusnya amanah itu dijadikan bancaan untuk mempertebal kantong kekayaan para penyamun yang memiliki kuasa mengatur proses berlangsungnya ibadah haji, dana umat itu dimanipulasi demi keuntungan yang bisa mereka raup, rakus harta gelap mata itulah mental para penyelenggara ibdah haji yang dengan sadar memanipulasi dana umat untuk ibadah menunaikan rukun Islam ke 5.

Yang lebih memuakkan status SDA sebagai tersangka karena jabatannya sebagai Menteri Agama, jabatan yang harusnya sebagai benteng terakhir dan panglima terdepan pemberangusan manipulasi dana haji di kementrian yang dia pimpin, jabatan Menteri yang harusnya menjadi teladan akhlak dalam melawan manipulasi penyalahgunaan dana umat , dana suci yang harusnya dikawal dengan hati bersih itu harus terhinakan dengan mental seorang menteri berakhlak penyamun.

SDA dijerat KPK dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU No. 31. Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo 65 KUHP (sumber: Kluget.com), KPK menduga SDA menyalahgunakan Jabatannya untuk memperkaya dirinya sendiri, modus yang dipakai oleh SDA adalah dengan memanipulasi anggaran kegiatan Pemondokan, Katering dan transportasi, KPK melihat adanya penggelembungan anggaran yang dibayarkan untuk kegiatan tersebut.

Politikus dari Partai berlambang Ka’abah itu seakan sudah tidak memiliki rasa ketika melakukan pelanggaran penggunan jabatanya untuk memperkaya dirinya sendiri, alokasi dana yang harusnya bisa meringankan beban para Jamaah Haji diselewengkan begitu rupa sehingga bisa meraup keuntungan dari anggaran pemondokan hingga katering.

Habislah negeri ini, kemana lagi kita memandang politkus atau pejabat penyelenggara negara dapat kita percaya, habislah negeri ini jika korupsi sudah tidak melihat lagi logika, para penyamun rakus harta seakan sudah tidak lagi memandang apa nilai-nilai luhur dari sebuah kegiatan keagaman yang bernama Ibadah Naik Haji, Menunaikan rukun Islam yang ke 5 itu seakan tidak bisa lagi menjadi pelindung bagi umat untuk bisa dikadali oleh mental pencuri bahkan dari pejabat sekelas Menteri Agama sekalipun, dan yang ironi Menteri Agama tersebut dari partai Islam dengan lambang Ka’abah.

Nyaris saja SDA lolos dengan syawat sebagai pejabat negara diperiode selanjutnya, SDA memimpin partainya berkoalisi dengan capres Prabowo, tentunya dengan kesepakatan transaksi jabatan ketika Prabowo menjadi pemenang pada Pilpres nanti, SDA pasti sudah tak sabar ingin berpesta lagi dengan Dana Umat, dosa yang belum dirasa tentu akan membuat SDA gelap mata, kekayaan duniawi akan terus menjadi tujuan utama dalam hidupnya.

Siapa yang harus kita salahkan, Partai berlambang Ka’abah? Karena memiliki kader seperti SDA, atau kita sebagai pemilih yang telah memberi ruang kepada partai berlambang Ka’abah ini untuk terus ada tanpa aturan jelas tentang kader yang layak menjadi pejabat negara, ada baikknya penyelewengan Dana Haji dengan tersangka SDA menjadi pembelanjaran penting tentang apa yang kita pilih pada pemilu depan, jika kita salah, kita akan menghidupkan SDA-SDA baru yang bisa jadi lebih tidak bermoral.

Penulis: JalanSatuSatu

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun