SiwinduMedia.com berbincang politik dengan Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Penyelenggara, Maman Sulaeman SHum, Senin (8/5/2023) di Youtube Siwindu Media.
Dalam perbincangan ini, KPU menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran / pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan serentak se-Indonesia, telah dibuka sejak 1 Mei 2023. Masa akhir pendaftaran akan ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Senin kemarin, baru satu partai politik saja yang sudah dengan lengkap mendaftarkan 50 Bakal Caleg DPRD Kuningan Periode 2024-2029 ke KPU. Jumlah tersebut, kata Maman, sesuai dengan kuota kursi di DPRD Kabupaten Kuningan, yakni 50.
"Kita terus standby di kantor KPU untuk menunggu partai lainnya mendaftarkan Bakal Caleg. Di Kuningan ada 18 Parpol yang terdaftar, dan hari Senin tanggal 8 Mei 2023 hanya baru PKS yang mendaftarkan Bakal Caleg," terang Maman.
Maman menjelaskan, belum banyaknya Parpol mendaftar ke KPU, lantaran masih memiliki waktu pendaftaran hingga 14 Mei 2023. Ditambah lagi memang saat ini pemberkasan atau kelengkapan berkas Bakal Caleg masih berjalan dilakukan oleh Parpol.
"Persyaratan yang harus diupload ke Silon oleh Bacaleg itu, seperti surat keterangan Sehat, SKCK, surat terbebas Narkotika dan Obat-obatan terlarang yang dikeluarkan oleh BNN, dan lain sebagainya," jelas Maman.
"Sekarang dengan aplikasi Silon, ini lebih mudah dan praktis. Parpol saat daftar ke KPU tidak membawa berkas banyak, di dalam map juga tipis. Karena sudah diupload melalui Silon. Kalau dulu kan seabrek dibawa semua ke KPU," imbuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H