Mohon tunggu...
bang japra
bang japra Mohon Tunggu... -

pemerhati kondisi politik

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Rapimnas Golkar Kubu Agung Laksono di Kantor DPP Slipi 'Cacat'

8 April 2015   18:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:22 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini Rabu 08/04/2015 Partai Golkar versi munas Ancol menyelenggarakan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) di kantor DPP partai Golkar Slipi. Dalam Rapimnas ini Golkar pimpinan Agung Laksono membahas petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis musyawarah daerah. Selain itu dalam musyawarah ini juga dibahas mengenai permasalahan hukum yang sedang terjadi di konflik dua kubu Golkar. Yorrys Raweyai merupakan ketua penyelenggara Rapimnas I Golkar Munas Ancol kali ini. Rapimnas I Munas Ancol di bawah Agung Laksono hari ini mengisi beberapa halaman utama hampir seluruh media online dan cetak terbesar di Indonesia. Kalau dilihat dari hasil sidang PTUN yang mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie dan kawan-kawan, seharusnya Agung Laksono, Yorrys dan anggota Golkar Munas Ancol tak bisa membuat kebijakan atau keputusan mengatasnamakan Partai Golkar, dan juga 'meninggalkan' kantor DPP Golkar. Putusan sidang PTUN mengembalikan partai Golkar ke hasil Munas Riau tahun 2009 yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie (ARB). Seperti dikutip dari salah satu media online, Yusril memberikan pernyataan tertulis "Menkum HAM sudah katakan bahwa SK beliau tentang pengesahan kepengurusan yang dipimpin Agung itu tetap sah. Namun karena ada putusan sela PTUN, maka SK tersebut ditunda berlakunya. Sehingga Agung Cs tidak bisa membuat kebijakan dan mengambil keputusan mengatasnamakan DPP Partai Golkar sampai ada putusan akhir pengadilan, Saya kira selama ini Agung Cs kan selalu berlindung di balik SK Yasonna. Kini setelah ada pernyataan Yasonna seperti itu, harusnya mereka tetap patuhi ucapan Yasonna," kata Yusril.

Jelas berdasarkan kutipan tadi seharusnya kubu munas Ancol Agung Laksono dan Yorrys tidak bisa membuat kebijakan dan keputusan yang mengatasnamakan Partai Golkar, karena apabila Rapimnas masih dilanjutkan berarti itu merupakan tindakan yang melanggar hasil sidang PTUN dan melawan hukum, hasil Rapimnas pun bisa dikatakan 'cacat'. Tapi kenapa hukum seperti 'diam' dengan pelanggaran hasil PTUN seperti ini. Ada apa? Apakah Kemenkumham masih berada 'dibalik' Rapimnas Golkar Munas Ancol ini.? silahkan pembaca sendiri yang menyimpulkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun