Aburizal Bakrie dan Agung Laksono Kisruh Golkar kian hari makin memanas. Hal ini dapat terlihat di beberapa media massa baik cetak, online, dan televisi. Salah satunya konsolidasi dilakukan oleh kubu Agung Laksono (Munas Ancol) yang dilakukan beberapa hari yang lalu di Medan.
Mereka melakukan konsolidasi dengan 'maksud' menyatukan suara dari salah satu DPD bahwa kubu mereka lah yang sah. Namun hasilnya konsolidasi tersebut berlangsung ricuh. Kericuhan memuncak saat Leo Nababan mengusir beberapa kader Golkar Sumut untuk keluar ruangan rapat Konsolidasi. Beberapa kader Golkar dari Sumut tersebut tidak mengakui Leo sebagai plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut.
Bukan hanya itu, para pemuda itu juga meneriaki Leo Nababan yang sedang berpidato. Mereka tidak mengakui jabatannya (Leo) sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut. "Kau bukan ketua kami, ketua kami Ajib Shah," seperti dikutip dari salah satu media online ternama (merdeka).
Kalau dilihat dari kasusnya seharusnya Kubu Agung (versi MUNAS Ancol) harus mengikuti hasil sidang putusan sela PTUN. Karena saat ini SK Menkumham yang menyatakan kubu Agung Laksono sebagai yang sah belum bisa diberlakukan, dan Kepengurusan partai berlambang Pohon Beringin tersebut saat ini berdasarkan hasil MUNAS Riau 2009 di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie.
Terlepas dari itu semua, apabila ada yang mengatakan bahwa kubu Agung yang sah berdasarkan putusan sidang Mahkamah Partai Golkar, mungkin harus dibaca terlebih dahulu hasil putusannya secara mendalam. Karena pimpinan Sidang Mahkamah Partai Golkar tidak mengesahkan kubu siapa dan kubu siapa yang memimpin partai berlambang pohon Beringin ini.
Berikut kutipannya dari salah satu media (merdeka)
Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, menurut Menkum HAM putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Jadi Yasonna hanya mengesahkan saja.
"Namun dalam jawaban itu, 3 kali Menkum HAM mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan MPG. Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," terang Yusril. Jawaban Menkum HAM menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Yasonna, lanjut dia (Yusril), membenarkan posisi gugatan kami bahwa Menkum HAM salah kutip Putusan MPG
Pemerintah dalam hal ini Menkumham dinilai terburu-buru mengambil sikap, ini merupakan urusan internal Partai. Namun karena sudah terlanjur mengeluarkan Surat Keputusan, Menkumham sudah di anggap melakukan intervensi.
Selain itu berdasarkan hasil sidang PTUN yang mengabulkan permohonan Aburizal Bakrie atas putusan sela SK MenkumHAM, seharusnya Agung Laksono tidak diizinkan melakukan tindakan seperti melakukan konsolidasi dan melakukan Rapimnas yang mengatasnamakan Partai Golkar. Namun pada kenyataanya mereka telah melakukan pelanggaran atas hasil putusan sidang PTUN. Diantaranya melakukan Rapimnas di kantor DPP Golkar Slipi yang notabenenya 'direbut paksa' oleh Yorrys CS dengan aksi premanisme nya. Perebutan paksa dan pengerusakan fasilitas kantor Fraksi Golkar di lantai 12 Gedung DPR. Melakukan konsolidasi ke DPD, salah satunya DPD Golkar Sumatera Utara dengan mengatasnamakan Golkar. Dari hal tersebut dapat terlihat sedikitnya sudah ada 3 pelanggaran hukum yang dilakukan.