Kisruh Partai Golkar masih saja terus berlanjut. Bahkan di bebearapa media besar baik cetak, online, ataupun visual masih ramai diberitakan. Kisruh ini antar kedua kubu ini semakin panas. Karena masing-masing kubu merasa mengakui. Dari Kubu Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono mengklaim bahwa kubu mereka lah yang sah karena di akui Kemenkumham, sementara itu di kubu Abu Rizal Bakrie yang berdasarkan hasil sidang gugatannya dikabulkan PTUN juga sebagai yang sah. Berdasarkan garis besar hasil sidang PTUN, Golkar saat ini adalah yang berdasarkan hasil munas Pekanbaru. Artinya Golkar saat ini masih diketuai oleh Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum. Namun pada kenyataannya saat ini Golkar dari Munas Ancol masih mengakui dan menduduki kantor DPP Partai Golkar Slipi. Kantor DPP Golkar Slipi sampai saat ini masih dikuasai oleh Yorrys sebagai Wakil Ketua umum Versi Munas Ancol. Dilihat kejadian beberapa bulan lalu ketika aksi penguasaan(perebutan) kantor Golkar Slipi, sekelompok massa yang dipimpin oleh Yorrys telah melakukan tindakan premanisme, yaitu melakukan tindak kekerasan (pemukulan) dan pengerusakan. Tidak hanya itu, Yorrys dan beberapa anggota Golkar versi munas Ancol juga melakukan tindakan premanisme berupa aksi perebutan kantor fraksi Golkar di lantai 12 Gedung DPR. Tindakan pengerusakan dan perebutan yang dilakukan Yorrys dan kawan-kawan telah merusak citra kubu yang dibelanya. Bahkan masyarakat juga bisa melihat di beberapa media aksi premanisme yang dilakukan sekelompok massa Yorrys ketika merebut Kantor DPP Golkar Slipi. Berdasarkan hasil sidang PTUN seharusnya massa kelompok Yorrys dan Agung Laksono (Golkar Munas Ancol) seharusnya sudah meninggalkan kantor DPP Golkar Slipi dan Kantor Fraksi Golkar di gedung DPR. Karena hasil sidangnya (PTUN) sudah jelas bahwa kepengurusan Golkar yang masih di akui saat ini yaitu kepengurusan Hasil Munas 2009 di Pekanbaru, yang diketuai Aburizal Bakrie. Lalu kenapa kelompok Munas Ancol masih menguasai kantor DPP Golkar Slipi?, yang dikuasai dan 'diambil' oleh Yorrys yang notabene nya Wakil Ketua umum Munas Ancol (Agung Laksono). Sedangkan hasil putusan sidang PTUN sudah terlihat dan mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H