Mohon tunggu...
Epetebang
Epetebang Mohon Tunggu... Wiraswasta - untaian literasi perjalanan indah & bahagiaku

credit union, musik, traveling & writing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Optimalisasi Dewan Pendidikan untuk Pembangunan Pendidikan di Kalbar

4 Februari 2015   03:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:52 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

(Pokok Pikiran penulis sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar periode 2014-2019)

Pendidikan adalah gerbang emas menuju pembebasan dari kemiskinan, ketertinggalan dan kebodohan. Pendidikan adalah pintu gerbang menuju kehidupan yang lebih baik. Banyak orang yang berubah nasibnya dari rakyat jelata menjadi kelas atas,  pejabat atau pengusaha, karena pendidikannya. Namun dalam praktiknya, belum semua rakyat Indonesia mendapat pendidikan yang layak, bahkan masih ada yang belum bisa bersekolah, termasuk di Indonesia. Inilah salah satu tantangan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dalam kontek Kalimantan Barat, ada sejumlah permasalahan pembangunan pendidikan yang menjadi tantangan pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan pendidikan. Menurut penulis, setidaknya ada lima permasalahan pokok pembangunan pendidikan di Kalimantan Barat.

Pertama, ketimpangan kualitas pendidikan antara perkotaan dan pedesaan/pedalaman. Kedua, sarana dan prasarana pendidikan belum baik. Ketiga, penyebaran guru tidak merata; baik kuantitas maupun kualitas. Keempat, anggaran yang langsung ke dunia pendidikan yang belum memadai. Kelima, pendidikan belum mampu menjawab kebutuhan dunia kerja.

Ketimpangan kualitas pendidikan antara yang di perkotaan dan pedesaan sangat terasa. Kualitas tenaga pendidik, kualitas sarana dan prasarana pendidikan, kualitas pelayanan dari instansi pendidikan (Dinas Pendidikan Provinsi maupun kabupaten/kota), serta kualitas tamatan siswanya.

Sarana dan prasarana pendidikan belum baik menjadi persoalan klasik di pedalaman/pedesaan Kalimantan Barat khususnya, maupun di perkotaan, terutama daerah pinggiran kota; baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar Alexius Akim, Kalbar kekurangan sekitar 8.000 tenaga pengajar, mulai dari tingkat SD sampai dengan SLTA sederajat. Kekurangan guru ini sebenarnya bias lebih kecil dari ini jika penyebaran guru lebih merata antara perkotaan dan pedesaan. Masih banyak dijumpai sekolah SD enam kelas yang diajar 3 atau 4 orang guru. Sementara di kota, sekolah-sekolah dasar  sudah mempunyai guru bidang studi.

Penyebaran kualitas guru antara perkotaan dan pedesaan juga tidak merata. Begitu juga antara sekolah negeri dan swasta terjadi ketidakmerataan kualifikasi gurunya. Masih banyak dijumpai tenaga pendidik di sekolah swasta yang belum standar, misalnya bukan berasal dari sarjana keguruan.

Terkait dengan pendanaan/ penganggaran, anggaran untuk sektor pendidikan di Kalimantan Barat sebenarnya cukup besar. Tiap tahun rata-rata alokasi dana untuk sektor pendidikan mencapai 20 persen dari APBD Kalbar. Tahun 2014 dana pendidikan Provinsi mencapai Rp.640 miliar atau 20 persen dari APBD Kalbar Rp.3,72 triliun. Persoalannya adalah dana yang besar ini belum banyak yang langsung digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Sebagian besar dana tersebut tidak digunakan untuk proses belajar mengajar; belum banyak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru; belum banyak digunakan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Permasalahan terakhir adalah hasil (outout) dunia pendidikan di Kalimantan Barat belum mampu menjawab semua kebutuhan dunia kerja. Misalnya, belum ada sekolah pertambangan padahal di Kalimantan Barat banyak dibuka perusahaan tambang; belum ada sekolah pertanian khusus sawit dan atau karet, padahal dua komoditi pertanian inilah yang dominan di Kalbar.

Solusi

Untuk menjawab lima permasalahan pokok pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat tersebut, maka penulis menawarkan beberapa solusi.

Pertama, untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antara perkotaan dan pedesaan/pedalaman adalah dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada seklah-sekolah di pedesaan. Perlu ada perlakuan dan kebijakan khusus untuk memajukan pendidikan di pedesaan agar setara dengan pendidikan di perkotaan.

Kedua, pemerintah harus memberikan perhatian, pendanaan yang memadai untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan agar standar; baik di perkotaan dan terlebih di pedesaan.

Ketiga, solusi untuk penyebaran guru yang tidak merata, baik kuantitas maupun kualitas adalah dengan menghentikan sementara penerimaan guru negeri di perkotaan dan merekrut khusus guru untuk ditempatkan di pedalaman/pedesaan. Pemerintah Provinsi Kalbar mesti mencari terobosan agar dapat membantu kabupaten/kota yang tidak mampu membayar gaji guru-guru di sekolah negeri.

Keempat, pemerintah (baca Dinas Pendidikan) harus mengalokasikan anggaran pendidikan untuk aktivitas yang langsung dalam ke dalam proses belajar mengajar. Misalnya, memberikan insentif tambahan untuk guru; peningkatan kualitas guru melalui kursus, Diklat, dll; perbaikan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan; subsidi untuk uang sekolah, uang masuk sekolah dan sejenisnya bagi siswa yang kurang mampu di sekolah negeri dan swasta.

Kelima, agar pendidikan di Kalimantan Barat mampu menjawab kebutuhan dunia kerja maka harus didirikan atau dibuka perguruan tinggi atau fakultas/jurusan yang bisa memenuhi kebutuhan dunia kerja di Kalimantan Barat. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota harus mendorong dan memfasilitasinya.

Peran Dewan Pendidikan

Menghadapi lima permasalahan dalam pembangunan pendidikan di atas, apa dan bagaimana peran Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat? Tentu sebagai lembaga yang dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioal serta PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka peran Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat harus sesuai dengan perintah undang-undang dan peraturan tersebut.

Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  yang berbunyi “Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah”. Sedangkan ayat (2) mengatakan Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

Secara khusus dalam pasal 66 ayat (1) UU 20 tahun 2003 mempertegas peran Dewan Pendidikan dalam pengawasan pendidikan. Diakatakan, “Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing”.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa fungsi  Dewan Pendidikan  adalah ”meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan”. Sedangkan tugas Dewan Pendidikan adalah ”menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati, walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka peran Dewan Pendidikan adalah meningkatkan mutu pendidikan yang meliputi perencanaan,pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Dewan Pendidikan sebagai partner pemerintah haruslah dilibatkan atau berperan dalam perencanaan pembangunan pendidikan di Kalimantan Barat; baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota. Dewan Pendidikan harus dilibatkan dalam pengawasan pendidikan; baik pengawasan proses belajar mengajar maupun pengawasan dalam pelaksanaan program-program pendidikan. Program-program, rencana dan target pembangunan pendidikan di Kalimantan Barat harus dilakukan evaluasi secara berkala, misalnya tiap semester dan tahunan.  Dewan Pendidikan harus dilibatkan dan melibatkan diri secara mandiri untuk melakukan evaluasi pembangunan pendidikan.

Secara umum, menilik tiga peran Dewan Pendidikan tersebut, maka Dewan Pendidikan, baik Provinsi maupun kabupaten/kota turut bertanggung jawab atas baik buruknya kualitas pendidikan di Kalimantan Barat karena dia (Dewan Pendidikan) terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan pendidikan.

Reposisi Kelembagaan

Mengingat besar dan strategisnya peran dan fungsi Dewan Pendidikan, maka sudah seharusnya lembaga ini mempunyai kekuatan secara politis. Agar Dewan Pendidikan lebih kuat, maka harus dilakukan revisi terhadap PP Nomor 17 tahun 2010 yang terkait dengan Dewan Pendidikan. Posisi tawar Dewan Pendidikan menurut PP 17 lebih lemah jika dibanding dengan Keputusan Keputusan Menteri  Pendidikan  Nomor  044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Dalam PP 17/2010 anggota Dewan Pendidikan dipilih oleh menteri dan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) berdasar usul panitia pemilihan tanpa melibatkan unsur legislatif. Jika dalam Kepmendiknas Nomor 44/2002 panitia pemilihan melibatkan anggota legislatif sehingga punya kekuatan secara politis.

Status hukum Dewan Pendidikan yang dibentuk berdasarkan keputusan gubernur atau bupati/walikota adalah lemah. Dewan Pendidikan tidak mampu bersikap benar-benar kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah karena anggota DP dipilih oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota.  Karena itu perlu dikembalikan sesuai ketentuan Penutup dalam Keputusan Menteri  Pendidikan  Nomor  044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam ketentuan ini Dewan Pendidikan dapat diatur melalui Peraturan Daerah. Jika status hukumnya Peraturan Derah, maka posisi tawar Dewan Pendidikan niscaya lebih kuat jika dibanding kondisi sekarang.

Secara esensi PP 17/2010 perlu direvisi dan peran Dewan Pendidikan dikembalikan sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  044/U/2002 yakni pemberi pertimbangan (advisory), pendukung (supporting), pengontrol (control), dan mediator antara eksekutif-legislatif-masyarakat.

Pada akhirnya kompleksitas dan beratnya tugas untuk meningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Barat akan cepat tercapai jika Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kehendak politik (political will) yang besar dan memberikan dukungan maksimal untuk dunia pendidikan. Kehendak politik yang kuat ditambah dukungan dari pihak swasta dan masyarakat, maka kita yakin kualitas pendidikan di Kalimantan Barat akan meningkat terus.

Pontianak, 19 Juli 2014

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun