Dua gunungan wayang yang diangkat Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, Jumat, 28 Mei 2021 di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, menandai secara resmi peluncurun federasi nasional credit union. Secara legal, nama lembaga baru ini adalah Pusat Koperasi Credit Union Indonesia, Skd, disingkat PUSKOPCUINA.Â
Secara legal, perubahan ini sejak ditetapkan dalam rapat anggota khusus PUSKOPCUINA tanggal 21 Desember 2020 di Pontianak. Namun baru dilaunching bersamaan dengan kegiatan RAT Tahun BUku 2020. Lembaga ini sesungguhnya tidaklah benar-benar baru, telah ada sejak 32 tahun lalu dengan nama, bidang layanan dan  dan wilayah yang berkembang sesuai kebutuhan gerakan CU. Yang baru adalah misi dan level gerakan.Â
Dengan mempratikkan standar gerakan CU Asia, maka level organisasi koperasi di suatu negara hanya dua: sekunder dan primer. Tujuannya agar informasi, pengetahuan dan pendampingan untuk koperasi, CU primer lebih cepat; tidak bertingkat lagi birokrasinya. Dalam Pasal 15 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi juga diamanatkan bahwa organisasi koperasi hanya ada dua level/jenjang, yakni primer dan sekunder. Â
Misi PUSKOPCUINA adalah memastikan keberlanjutan gerakan credit union melalui tata kelola yang sehat dan terintegrasi  berbasis teknologi untuk meningkatkan kualitas anggota. Visi PUSKOPCUINA adalah menjadi federasi nasional credit union yang terintegrasi, terpercaya dan berkelanjutan. Core layanan PUSKOPCUINA  adalah pendampingan tata kelola, interlending, teknologi informasi, pendidikan dan pelatihan serta pemberdayaan.
PUSKOPCUINA, merupakan Koperasi Credit Union (CU) sekunder terbesar di Indonesia dari sisi aset dan anggota. Per 31 Desember 2020, PUSKOPCUINA mewakili 506.455 orang anggota individu dari 44 CU primer yang tersebar di 18 provinsi, dengan kantor pelayanan tersebar di 23 provinsi, mulai dari Nias (Sumatera Utara) sampai dengan Merauke (Papua). Jumlah aset secara gerakan Rp7.044.395.862.797,00. Anggota CU merupakan masyarakat kecil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H