Mohon tunggu...
Epetebang
Epetebang Mohon Tunggu... Wiraswasta - untaian literasi perjalanan indah & bahagiaku

credit union, musik, traveling & writing

Selanjutnya

Tutup

Money

Demi Keadilan, Mohon Turunkan Pajak Bunga Simpanan Koperasi...

10 Desember 2017   23:01 Diperbarui: 11 Desember 2017   23:42 3186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat anggota Puskopdit BKCUK

Era Pemerintahan Jokowi memprioritaskan penerimaan negara dari sektor pajak. Tentu ini kabar kurang mengenakkan bagi kebanyak rakyat Indonesia. Karena hampir semua kebutuhan hidupnya dipajaki. Yang lebih menyesakkan dada adalah pengenaan pajak atas bunga simpanan koperasi. Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan  PPh Pasal 4 ayat (2) atas  penghasilan berupa bunga simpanan yang  dibayarkan koperasi kepada  anggota koperasi orang pribadi adalah  PP NOmor 15 tahun 2009 dan Permen Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010.  Di dalam aturan tersebut dikatakan bahwa "bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di  Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi merupakan objek PPh yang  bersifat final. Besarnya tarif pemotongan PPh yang bersifat final  untuk bunga simpanan adalah sampai dengan Rp.240.000 perbulan tidak dikenakan pajak. Sedangkan bunga simpanan lebih dari Rp.240.000 dikenakan pajak 10%.

Koperasi yang paling merasakan dampak dari PPh pasal 4 ayat 2 tersebut adalah koperasi credit union. Dan kenyataannya memang koperasi jenis lain tidak ditanya-tanya pembayaran pajaknya; sedangkan credit union, dimana-mana di seluruh Indonesia menjadi sasaran tagih. Anggota credit union wajar kecewa, termasuk saya karena uang yang ada di simpanan di credit union didiapat dari penyisihan dari penghasilannya yang kecil. Jumlahnya (sekarang) kelihatan besar karena sudah disimpan puluhan tahun. Tentu ini tidak fair...kapan rakyat kecil bisa menikmati bungan simpanannya jika bunga Rp.240.000 saja sudah dikenakan pajak?

Anggota koperasi bukan tidak membayar pajak. Lembaga CU juga bukan tidak membayar pajak. Staf koperasi dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) dan pajak badan karena mempunyai NPWP.

Gerakan credit union di Indonesia melakukan sejumlah langkah untuk meminta pemerintah mengubah kebijakan ini. Looby, hearing, surat sudah dikirim ke Presiden, menteri koperasi, menteri keuangan, DPR-RI, badan fiskal. Ada credit union yang mengusulkan agar koperasi jangan dikenakan pajak. Pusat Koperasi Kredit Badan Kordinasi Credit Union Kalimantan (Puskopdit BKCUK) mengusulkan agar pemerintah menaikkan batas pajak atas bunga simpanan koperasi dari Rp240.000 menjadi Rp.1.000.000-.

"Semula kita mengusulkan kenaikan bunga simpanan koperasi yang kena pajak Rp.700.000. Namun setelah dikaji ulang dengan mempertimbangkan beberapa aspek lainnya maka usulannya dinaikkan menjadi Rp.1.000.000,"jelas Marselus Sunardi, Ketua Pengurua Puskopdit BKCU Kalimantan dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Puskopdit BKCU Kalimantan di Hotel Dangau (8/12). Rapat anggota tersebut diikuti 38 dar1 44 credit union primer anggota Puskopdit BKCUK.    

Jika Anda anggota koperasi, khususnya credit union, mari gemakan usulan ini agar rakyat menengah ke bawah yang merupakan mayoritas anggota credit union bisa menikmati bunga simpanannya yang ditabung sedikit demi sedikit dalam waktu belasan bahkan puluhan tahun. 

Semoga pihak-pihak terkait dengan perpajakan ini lebih mempunyai hati untuk rakyat kecil. Demi keadilan agar rakyat kecil dan miskin isa merasakan tabungan dari cucuran keringatnya, mohon kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan RI,  Direktorat Pajak Kementrian Keuangan RI, agar menurunkan batas bunga simpanan koperasi dari Rp.240.000 menjadi minimal Rp.1.000.000-,. Kami masih yakin, pemerintah mempunyai keberpihakan dan perhatian yang sangat serius untuk perbaikan nasib rakyatnya.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun