Kamis (3/8) KPK menangkap basah Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan dan sejumlah orang lainya (sumber). Bupati Achmad Syafii dan Kejari Rudi Indra  Prasetya, Kabg Admin Inspektorat Pamekasan Noer Solehhoddin,  Kepala  Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa  Dassok Agus  Mulyadi; mereka ditangkap dan ditahan terkait dugaan suap untuk menghentikan  penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa (ADD).Â
Kasus bermula karena ada dugaan penyelewengan dana desa. Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Â Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii. Achmad ingin agar kasus itu diamankan.
Ia tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa. Ia juga ikut  berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250  juta.
Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.Â
Waspada kawan-kawan
Saya mempunyai beberapa teman-teman yang menjadi kepala desa di berbagai wilayah di Kalimantan Barat. Tentu saya bangga dengan mereka karena dipercaya rakyatnya. Namun terkadang dalam hati, saya terenyuh juga melihat ada beberapa (oknum) kepala desa yang menjadikan jabatan Kades sebagai pekerjaan, profesi. Mereka tidak ada pekerjaan lain, ya kerja sebagai kades itu. Tentu honor sebagai kepala desa tidaklah mencukupi untuk hidup. Mereka kemudian kerja sama dengan dengan oknum di desa, di kecamatan dan di kabupaten untuk mendapatkan "kue" dari dana desa melalui proyek-proyek yang dibiayai ADD.
Modus yang paling umum adalah menaikkan harga barang (mark up) dan menurunkan kualitas fisik proyek.Â
Perkara mark up laporan keuangan ADD, begini kisah seorang kades. Suatu hari beliau telpon dan mengabarkan bahwa sedang ada di kota kabupaten sudah hampir seminggu. Saya tanya, kok lama di kota? "Biasalah, tiap tiga bulanan agenda rutin kami begini. Kami menyusun laporan keuangan dana desa dengan bantuan teman-teman di Pemda sini," jelasnya.Â
Jadi menurutnya, laporan penggunaan dana desa itu dibuat dengan bantuan jasa (oknum) aparat di kota kabupaten. Â Saya bilang, wah...hat-hati, dana desa sekarang sedang jadi sorotan. Lihat saja di Pusat pun ada yang ditahan karena membayar oknum BPK untuk mendapatkan predita Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Di daerah tunggu saja tanggal mainnya,"saya mengingatkan.
Dana desa memang rawan dikorupsi. Untuk memperbaikinya, fungsi pengawasan dari BPD (di desa), aparat kecamatan dan aparat di kabupaten sangat berperanan penting. Tentu saja dana desa tidak akan dikorupsi jika aparat yang seharusnya menjadi pengawalnya, tapi justru jadi pemain. Peran pendamping desa juga penting disini.
Bagaimana mencegah korupsi dana desa? Mudah. Aparat bagian Pemdes di Kantor Bupati harus menegakkan aturan. Disinilah pokok pangkal masalahnya.