Tahun ini, anak tertuaku, Paulus Raja Nanga Petebang, 11 tahun, di SD Bruder Kanisius, Kota Pontianak, akan tamat sekolah dasar. Ini pengalaman pertama sebagai orang tua, ada anak yang akan mengikuti ujian akhir nasional (UAN). Maklum, selama ini UAN menimbulkan sejumlah persoalan bagi siswa dan orang tua. Ada beberapa kasus, anak yang pintar tapi tidak bisa lulus UAN sehingga dia merasa rendah diri atau bahkan stress. Cerita-cerita miris tentang siswa yang tidak lulus UAN semapt membuat saya dan isteri kuatir juga. Meski Raja tidak pernah keluar dari lima besar di kelasnya yang berjumlah 45 siswa itu--bahkan sewaktu kelas 2 menjadi juara umum di sekolahnya sehingga mendapat beasiswa.
Semula ada kekuatiran kalau-kalau hasil ujian akhir naisonal (UAN) mempengaruhi mentalnya. Syukurlah, mulai tahun 2011 Unas tidak lagi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Hasil Unas bukan lagi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Namun hasil Unas tetap penting bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Karena ketika mau masuk SMP, SLTA dan perguruan tinggi, hasil Unas masih diperlukan. Bahkan untuk dapat memasuki sekolah negero favorit, hasil Unas masih sangat penting karena biasanya sekolah itu (SMP/SLTA Negeri) menerima berdasarkan Nilai Ebtanas Murni (NEM) tertinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh Senin (4/1/2011), jadwal ujian utama tingkta SLTA tanggal 18-21 April 2011 dan ujian susulan tanggal 25-28 April 2011. Jadwal ujian utama tingkat SLTP 25-28 April 2011 dan ujian susulan tangal 3-6 Mei 2011. Sedangkan jadwal ujian SD belum ditentukan, diperkirakan pertengahan Mei 2011.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Djemari Mardapi mengatakan, keputusan perubahan esensi Unas itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP). Khususnya pada pasal 72 ayat satu yang menyatakan bahwa kelulusan peserta didik tidak hanya dinilai dari hasil Unas semata. "Masih ada tiga kriteria lain yang harus diperhatikan oleh sekolah untuk bisa menentukan siswa itu lulus atau tidak," katanya.
Tiga kriteria selain nilai Unas antara lain: menyelesaikan program pembelajaran, lulus ujian sekolah, dan perolehan nilai baik pada semua mata pelajaran, juga akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, estetika, jasmani, kesehatan, dan olahraga. Penilaiannya dalam bentuk tertulis, tes perbuatan, dan pengamatan.
Menurut Djemari, setiap nilai memiliki keriteria nilai kelulusan masing-masing. Yaitu ada batas lulus untuk tiap komponen penilaiannya. Ketentuan nilainya diberikan oleh masing-masing pengajar di sekolah. "Bisa saja, siswa yang lulus unas tetap dinyatakan tidak lulus sekolah oleh pihak sekolahnya,"terang Djemari.
Dalam Pedoman Operasional Standar (POS) UASBN SD/MI dinyatakan bahwa nilai kelulusan Unas ditentukan dari masing-masing sekolah dasar atau Madrasah Ibtidaiyah. Kelulusan ditetapkan melalui rapat dewan guru yang mencakup nilai minimum tiap mata pelajaran dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran. Kelulusan Unas ini digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Penentuan kelulusan adalah nilai gabungan antara nilai Unas dengan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor.
Menurut BNSP, masih ada saja sekolah yang menetapkan nilai minimal kelulusan setelah Unas selesai karena takut siswa tidak bisa mencapai standar. Meskipun dalam prosedur operasional standar (POS) tidak ditentukan nilai minimal kelulusan dan waktu penetapan, sekolah diharapkan bisa menetapkan standar kelulusan yang lebih tinggi tiap tahunnya sehingga mutu siswa dan sekolah akan terpacu untuk terus naik.
Pada pelaksanaan Unas pemerintah pusat hanya menitipkan 25 persen soal untuk tujuan pemetaan. Sisanya, yakni 75 persen soal, dibuat oleh pemerintah daerah. Meskipun sebagian soal Unas dibuat di daerah, kualitas soal tetap harus mengacu pada kisi-kisi Unas yang disusun pemerintah pusat. Pemeriksaan hasil ujian dilakukan secara terpusat karena standar soalnya juga bersifat nasional. Nantinya, panitia pusat akan mengembalikan hasil pemeriksaan kepada panitia ujian di sekolah masing-masing, karena sekolah penentu lulus atau tidaknya siswa mereka.
Sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. Sekolah menggabungkan nilai dengan mata pelajaran lain. "Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," kata Muhamad Nuh.
Nuh melanjutkan, dari peta nilai akan dilakukan analisis setiap sekolah. Sekolah yang nilainya rendah akan dilakukan intervensi seperti tahun 2010 yakni memberikan insentif dana sebesar Rp 1 miliar sebagai stimulus kepada 100 kabupaten/kota yang memiliki nilai UN rendah.