Mohon tunggu...
Jalal Wangsi
Jalal Wangsi Mohon Tunggu... -

Saya Adalah Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Islam Jakarta / Kader Himpunan Mahasiswa Islam

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rencana Kenaikkan Harga BBM Bertentangan Dengan Konstitusi

16 Juni 2013   10:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:57 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13743917821670240274

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  di Istana Negara pada 12 Juni 2013, mengakui bahwa pemerintah tidak punya jalan lain dalam kerangka penyelamatan anggaran negara selain menaikkan harga BBM. Statment tersebut sudah menjadi rahasia umum ketika pemerintah mempunyai rencana untuk menaikkan harga BBM. Namun yang menjadi persoalan adalah apakah kebijakan pemerintah merencanakan kenaikkan harga BBM sudah selaras dengan apa yang di amanahkan konstitusi? Jika kita melihat dari perspektif Hukum Tata Negara, maka sudah jelas bahwa rencana kenaikan harga BBM sangat bertentangan dengan UUD 1945tepatnya Pasa 33 ayat (3). Didalam Pasal tersebut secara eksplisit telah dijelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Isi pasal dan ayat di atas bermakna bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk didalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.. BBM yang merupakan Sumber Daya Alam indonesia dan juga merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi rakyat Indonesia seharusnya dapat dikelola dengan baik oleh negara melalui intansi-intansi terkait agar dapat dipergunakan untuk memakmurkan atau mensejaterakan masyarakat Indonesia. Bukan mempersulit rakyat. Karena rencana kenaikkan harga BBM ini bukan saja bertentangan dengan konstitusi, akan tetapi juga menyengsarakan sendi-sendi kehidupan masyarakat indonesia. Selain itu, Pancasila dan UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan  memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya urusan kesejahteraan sosial telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2009. Dengan demikian, pemerintah harus membatalkan rencana kenaikkan harga BBM, karena kebijakan pemerintah tidak mempunyai legal standing yang kuat untuk menaikkan harga BBM, dan juga dengan rencananya kenaikkan harga BBM ini, maka akan berdampak negatif terhadap kehidupan rakyat. Selanjutnya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah harus konsisten terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, karena salah satu implikasi dari pada kerugian negara adalah korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun