Mohon tunggu...
Jalal Wangsi
Jalal Wangsi Mohon Tunggu... -

Saya Adalah Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Islam Jakarta / Kader Himpunan Mahasiswa Islam

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menegakan Konstitusi, Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum

20 Juli 2013   21:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:16 1079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13743910122090210314

Konstitusi adalah suatu peraturan dasar atau suatu landasan hukum untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahn negara. Maka dari itu, dalam menjalankan organisasi pemerintahan, kekuasaan negara maupun kekuasaan politik harus tunduk dan patuh terhadap aturan main konstitusi yangf menjadi hukum dasar demi meweujudkan tujuan negara. Didalam konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945), Pasal 1 Ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". (Rechstaat No Machstaat). Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa dalam suatu negara hukum, pembatasan terhadap kekuasaan negara dan politik haruslah dilakukan dengan  jelas, karena hukum lah yang memainkan peran yang sangat penting  dan berada diatas kekuasaan negara dan politik sehingga hukum lah yang menduduki tempat yang paling tinggi di NKRI ini. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 tentu sudah menjadi doktrin hukum yang seharusnya panglima dan mempunyai legalitas yang kuat yang harus diaplikasikan dalam praktek ketatanegaraan kita. Artinya bahwa, dalam suatu negara hukum semua orang harus tunduk kepada hukum secara sama, yakni tunduk kepada hukum yang adil, tidak ada seoarng pun termasuk penguasa negara yang kebal terhadap hukum. Berdasarkan doktrin pasal tersebutlah maka lahirlah prinsip-prinsip hukum dalam suatu negara hukum yang secara teoritisi telah dikemuka kan oleh Dicey bahwa ada tiga elemen prinsip negara hukum yaitu: 1. Absolute Supremacy of Law; sebagai lawan dari pengaruh kekuasaan kesewenang-wenangan dan menyampingkan penguasa yang sewenang-wenang, prerogatif atau apapun diskresi yang luas oleh pemerintah. 2. Equality Before The Law; yaitu kesamaan bagi semua orang dihadapan hukum. 3. Due Process of Law; yaitu segala tindakan negara harus berdasarkan atas hukum. Karakteristik utama Indonesia sebagai negara hukum adalah mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam hal ini jelas bahwa sudah seharusnya hukum memiliki kekuatan dan mekanisme yang menjadikan dirinya mampu segera memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, sudah seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memiliki andil yang sangat besar di republik ini segera mungkin melakukan pembenahan dan perbaikan hukum di Indonesia, sehingga penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan selaras dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum yang dianut oleh konstitusi agar dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan apa yang diinginkan rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun