Mohon tunggu...
Jalaludin Rumi
Jalaludin Rumi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Di Daerah Ini Nikah Dapat Insentif Rp 2,5 Juta Per Orang

12 Juni 2023   15:57 Diperbarui: 12 Juni 2023   16:10 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Untuk mempelai pria berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun

3.Untuk mempelai wanita berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun

4. Merupakan perkawinan yang pertama

Besaran insentif bagi calon pengantin diberikan dalam bentuk uang Sebesar Rp 2.500.000 per orang dengan KTP Bojonegoro

Permohonan Insentif:

1. Permohonan insentif calon pengantin diajukan secara tertulis Kepada bupati melalui dp3akb dengan persyaratan, sebagai berikut:

- Surat Permohonan

- Fotokopi Ktp-El

- Fotokopi Kk

- Fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Calon Pengantin Yang Dikeluarkan Oleh Kua Untuk Yang Muslim Atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Untuk Non Muslim Atau Fotokopi Akta Perkawinan (Bagi Pasangan Pengantin Non Muslim) Atau Buku Nikah (Bagi Pasangan Pengantin Muslim) Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang.

- Diverifikasi Oleh Tim Verifikator.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun