Pemilu itu memang pesta rakyat. Dalam setiap pesta tentu ada atribut yang dikenakan. Dalam pesta demokrasi salah satu atributnya adalah baliho.
Tapi akan sangat paradok jika suatu pesta itu menimbulkan kecelakaan bahkan hilang nyawa karena atribut. Tentu esensi pesta perayaan akan pudar berganti dengan kepiluan.
Pemilu selalu melahirkan ladang bisnis segar untuk digarap. Salah satunya adalah industri percetakan. Dari cetak brosur, pamflet, stiker dan baliho. Dengan semakin banyak alat peraga kampanye yang dicetak membuat pemasangannya serampangan. Ada kesan ngawur meski sudah ada peraturan sehingga menimbulkan APK melanggar aturan.
Dengan massivenya industri ini menjelang pemilu Kita tidak menampik bahwa zaman ini sudah ada medsos untuk kampanye. Tapi ada beberapa generasi dengan latar belakang sosial ekonomi yang belum bisa tersentuh dengan medsos. Terlepas budaya kita yang terlalu senang dengan sesuatu nyata meski hanya balihonya. Entah tentang etos kerjanya.
Disamping sifat egois kita yang merasa menjadi makhluk paling penting di bumi. Tanpa merasa malu menampangkan gambar atau poto sepanjang jalan. Sering semua itu dilakukan dengan menyakiti makhluk lain dalam hal ini tumbuhan dan pohon.
Andaikan bisa mengeluh kemungkinan mereka akan protes. Betapa sesak pernapasan mereka yang dihalangi baliho begitu besar. Sinar matahari jadi terhalang yang menyebabkan proses fotosintesis mereka terganggu. Â
Meski sudah berpengalaman dan setiap 5 tahun menyelenggarakan pemilu kejadian APK melanggar aturan selalu terulang. Seperti tidak ada yang berpikir untuk meyelesaikan perkara yang selalu berulang. Semoga kejadian jatuh korban, menjadi pertimbangan betul kepada para penyelenggara pemilu untuk kedepannya lebih baik terutama soal penertiban pemasangan APK.
Pemasangan APK sebenarnya telah memiliki peraturan dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Beberapa ketentuan pencetakan baliho, umbul-umbul, atau spanduk, dan pemasangan billboard atau penayangan videotron adalah:
- Baliho ukuran paling besar maksimal 4 x 7 meter. Sedangkan jumlah paling banyak setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota adalah 5 buah.
- Billboard atau videotron ukuran paling besar 4 x 8 meter. Sedang jumlah paling banyak setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota adalah 5 buah.
- Umbul-umbul ukuran paling besar 5 x 1,15 meter. Sedang paling banyak setiap pasangan calon pada setiap kecamatan adalah 20 buah.
- Spanduk ukuran paling besar 1,5 x 7 meter. Jumlah paling banyak setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan adalah 2 buah.
Sedangkan untuk jenis selebaran, brosur, pamflet, poster dan stiker dalam pasal 33 (ayat 4) PKPU No. 15/2023 ukuran bahan kampanye pemilu juga telah ditetapkan sebagai berikut:
- Selebaran ukuran paling besar 8,25 cm x 21 cm.
- Brosur ukuran paling besar: posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Sedang dalam posisi terlipat 21 cm x 10 cm.
- Pamflet, paling besar berukuran 21 cm x 29,7 cm.
- Poster paling besar berukuran 40 cm x 60 cm.
- Stiker paling besar berukuran 10 cm x 5 cm.
Selama ini sepertinya yang belum jelas atau paling tidak sama dalam pemahaman adalah tempat pemasangan APK. Bagaimana APK itu dipasang secara teknis sepertinya kurang jelas dan mendetail. Sehingga setiap kontestan menerjemahkan sesuai dengan pemahamannya sendiri.