Mohon tunggu...
Jainal Abidin
Jainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - jay9pu@yahoo.com

Wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pasca Surat Kemendikbud Biaya Pendidikan Anak Berkurang karena Wisuda Tidak Wajib

7 Juli 2023   05:21 Diperbarui: 7 Juli 2023   05:34 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wisuda tidak wajib membuat biaya pendidikan anak berkurang (sumber gambar suakaonline.com)

Pendidikan merupakan investasi berharga yang memberikan landasan kuat bagi pertumbuhan dan masa depan anak-anak kita. Namun, realitas yang tidak dapat diabaikan adalah biaya pendidikan anak yang memiliki signifikan jumlahnya.

Memahami dan mengatasi tantangan keuangan terkait dengan biaya pendidikan menjadi prioritas bagi banyak orang tua dan keluarga. Masa depan anak-anak tidak hanya bergantung pada kemampuan intelektual tetapi juga pada kesempatan untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.

Dalam era yang terus berkembang dan kompetitif, biaya pendidikan menjadi faktor penentu dalam mengakses peluang yang lebih baik. Biaya itu mencakup berbagai aspek meliputi biaya sekolah, buku dan perlengkapan, les tambahan, kegiatan ekstrakurikuler, serta biaya kuliah dan pendidikan tinggi di kemudian hari.

Tidak itu saja, terbaru adalah biaya wisuda pada tiap lulus jenjang pendidikan. Setiap tahap pendidikan memiliki implikasi finansial wisuda yang berbeda dan dapat menimbulkan beban yang cukup besar bagi keluarga.

Wisuda selalu menyisakan masalah sendiri bagi wali murid yang anaknya akan lulus. Permasalahan ada saat memilih baju wisuda yang akan dikenakan karena memang bukan pakaian sehari-hari. 

Banyak orang tua harus merencanakan dengan hati-hati dan membuat pengorbanan finansial untuk memastikan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang terbaik. Penting untuk diingat bahwa biaya pendidikan bukanlah suatu halangan yang tidak bisa diatasi.

Ada berbagai langkah yang dapat diambil untuk membantu mengelola dan merencanakan biaya pendidikan anak. Mulai dari perencanaan keuangan jangka panjang, pengaturan tabungan pendidikan, mencari beasiswa atau bantuan keuangan, hingga mencari alternatif pendidikan yang lebih terjangkau.

Dalam membangun masa depan yang berkualitas bagi anak-anak kita, biaya pendidikan adalah investasi yang tidak boleh diabaikan. Meskipun tantangan finansial mungkin ada, dengan perencanaan yang tepat dan kesadaran akan pilihan yang tersedia, kita dapat memastikan bahwa pendidikan anak tetap menjadi prioritas utama.

Mari kita bersama-sama menjelajahi isu yang kompleks untuk menemukan solusi yang memberikan harapan bagi setiap orang tua yang berusaha memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.

Tidak ada Kewajiban untuk Melaksanakan Wisuda

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan Nomor 14 Tahun 2023 telah resmi mengeluarkan peraturan terkait prosesi wisuda. Peraturan itu menegaskan bahwa wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah tidak diwajibkan.

Surat Edaran yang terbit tanggal 23 Juni 2023 itu, pada dasarnya ditujukan kepada Kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Aturan ini merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu oleh orang tua dan wali murid serta keluarga yang tidak setuju dengan adanya prosesi wisuda di jenjang tersebut.

Sebagaimana ditulis di kompas.com ada 4 dasar hukum yang melandasi peraturan wisuda PAUD hingga SMA. Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah. Ditambahkan lagi dengan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dengan dasar peraturan di atas, Pemerintah memberikan kelonggaran kepada sekolah atas urgensi wisuda agar tidak memberatkan para orang tua. Dengan demikian ongkos atau biaya pendidikan anak bisa ditekan untuk diminimalisir dengan wisuda tidak wajib tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun