Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah. Ditambahkan lagi dengan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dengan dasar peraturan di atas, Pemerintah memberikan kelonggaran kepada sekolah atas urgensi wisuda agar tidak memberatkan para orang tua. Dengan demikian ongkos atau biaya pendidikan anak bisa ditekan untuk diminimalisir dengan wisuda tidak wajib tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H