Mohon tunggu...
Jainal Abidin
Jainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - jay9pu@yahoo.com

Wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pasca Surat Kemendikbud Biaya Pendidikan Anak Berkurang karena Wisuda Tidak Wajib

7 Juli 2023   05:21 Diperbarui: 7 Juli 2023   05:34 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah. Ditambahkan lagi dengan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dengan dasar peraturan di atas, Pemerintah memberikan kelonggaran kepada sekolah atas urgensi wisuda agar tidak memberatkan para orang tua. Dengan demikian ongkos atau biaya pendidikan anak bisa ditekan untuk diminimalisir dengan wisuda tidak wajib tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun