***
Dalam tata kehidupan masyarakat, khususnya Indonesia ada norma yang harus dipedomani. Norma adalah salah satu petunjuk untuk melakukan sebuah perbuatan. Salah satunya ada norma susila yang hari ini pudar tergilas arus globalisasi.
Banyak orang melakukan perbuatan melampaui batas norma susila hanya untuk mendapatkan sebuah viral. Kini, menjadi booming adalah impian setiap orang. Semua berlomba hanya untuk mendapatkan like dan bintang di media sosial. Hal itu tidak diperhatikan orang tua dan justru jika ada anak bisa viral cenderung bangga. Apapun bentuknya.
Usia anak masih usia labil, belum sepenuhnya paham batas norma tersebut. Acapkali perilaku anak ini melebihi batas norma bahkan melanggar norma yang telah ada. Akibatnya, tontonan itu menjadi tuntunan yang menyesatkan.
Dari gramedia.com bahwa berdasarkan jenisnya ada empat jenis norma. Beberapa jenis norma tersebut kiranya perlu ditanamkan dalam diri anak agar setiap melakukan perbuatan ia paham dan mengerti bahwa yang ia lakukan baik atau tidak.
Pertama, Norma Hukum
Norma yang telah ditetapkan oleh negara untuk menjadi warga negara yang baik. Di sini peran orang tua sangat dibutuhkan untuk andil sejak dini membiasakan untuk menaati setiap hukum yang berlaku. Semisal dengan memakai helm jika mengajak anak berkendara motor.
Kedua, Norma Kesopanan
Norma ini mengatur tentang tatacara kehidupan setiap individu dengan masyarakat. Baik di dunia maya atau realita lingkungan sosial yang mencakup regional, nasional maupun global. Pengaruh medsos yang masif sehingga perlu pendampingan terus menerus dari orang tua untuk mengcover dampaknya tersebut.
Ketiga, Norma Kesusilaan
Sumber dari norma ini adalah hati nurani yang suci. Akibat pelanggarannya akan menimbulkan perasaan bersalah, menyesal dan malu yang sangat besar. Seorang anak akan kesulitan untuk melaksanankan norma ini, dikarenakan sulit untuk diajarkan. Kalau bukan orang tua yang memberikan panutan, siapa lagi?