Masyarakat Jawa
pasti tidak asing dan mengenal istilah Ojo nglakoni Mo-Limo.
Yaitu Jangan :
1. Maling (mencuri,termasuk juga korupsi).
2. Madat (nyabu),
3. Main (berjudi),
4. Minum (mabuk-mabukan),
5. Madon (main perempuan,selingkuh,melacur dan free sex)
Semuanya adalah sebagai pantangan, ora ilok,
yang harus dijauhi , tapi kalau kita amati berita berita di media massa kog ternyata begitu mudah dan gampang orang orang yang punya kesempatan malah menabrak petuah mulia itu, malah begitu merebak seperti Virus.
Kalau item no 1 sd 3 sudah jelas aturan hukum pidana nya, no 4 tidak ada aturan hukum yang melarang hanya mengatur distribusinya saja.
Tapi khusus no 5 baru ada sanksi bila dilakukan dengan pemaksaan dan dibawah umur.
Dengan perkembangan teknologi internet dan multimedia sekarang ini dan didukung sarana hotel hotel murah yang tidak hanya tersebar di perkotaan tetapi sudah banyak didaerah pedesaan dan pariwisata. Siapapun terutama anak muda makin gampang tertular virus mo limo yang kelima ini.
Menurut anda harus dan bagaimanakah negara menyikapi hal ini sebagai "kejahatan" atau membiarkan sebagai ranah privat yang tidak akan tersentuh hukum negara?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H