Mohon tunggu...
Jaka Santana
Jaka Santana Mohon Tunggu... Freelancer - Tech Enthusiast

Selalu skeptis dengan yang namanya giveaway

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Siap-Siap! Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Akan Ditindak

26 Februari 2022   13:26 Diperbarui: 26 Februari 2022   13:28 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun lalu Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi terkait syarat uji emisi yang harus dilalui kendaraan bermotor yang berada di Jakarta pada bulan Januari. Aturan tersebut sudah tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Untuk sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang didapati tidak lulus uji emisi sebesar 250 ribu untuk sepeda motor dan 500 ribu untuk mobil.

Untuk menghindari hal tersebut, pastinya yang harus dilakukan para pemilik kendaraan untuk merawat kendaraannya dengan benar, seperti rutin mengganti oli kendaraan, dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standarnya. 

Atau mengganti jenis kendaraan dari motor konvensional menjadi motor listrik yang terbukti tidak mengeluarkan gas buang, karena berbahan bakar listrik, seperti motor E-Volts, Gesits atau motor listrik lain yang sudah mulai banyak dipasaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun