Beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan dengan foto Selfie Fadli Zon dengan Donald Trump. Hal itu berbuntut panjang, Mahkamah Kehormatan Dewan sudah memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Kamis (15/10/2015) lalu, terkait pertemuan keduanya dengan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Namun, pemeriksaan dilakukan tak di ruang sidang MKD. Tak hanya wartawan, sebagian anggota dan Pimpinan MKD pun mengaku tak mengetahui pemeriksaan itu. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pada Kamis lalu itu, MKD memeriksa salah satu pimpinan terkait perkara lain.
Dasco tak mau menyebut siapa siapa pimpinan yang diperiksa. Namun, saat ini pimpinan lain yang memiliki perkara di MKD adalah Fahri Hamzah karena menyebut anggota DPR “beloon”.
Saat meminta keterangan salah satu pimpinan lain itu, kata Dasco, MKD pun sekaligus memeriksa Novanto dan Fadli. Dalam pemeriksaan itu, Dasco di antaranya ditemani oleh Ketua MKD yang juga politisi PKS Surahman Hidayat.
“Kita minta mereka ada waktu tidak? Ternyata ada, langsung kita bikin surat. Pertemuan di ruang BKSAP (Badan Kerjsama Antar Parlemen),” kata Dasco saat dihubungi, Senin (19/10/2015).
Menurut Politisi Gerindra ini, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja, tak harus di Ruang Sidang MKD. Pemeriksaan juga bisa dilakukan meski tak sesuai dengan jadwal awal yang ditentukan.
Dengan pemeriksaan itu, kata dia, maka MKD tidak lagi melakukan pemanggilan terhadap Novanto dan Fadli pada siang ini.
Pada hari ini, MKD hanya mengadakan rapat internal untuk membahas keterangan yang sudah diberikan Novanto-Fadli.
“Kebetulan kemarin bisa. Kalau tidak minta keterangan, nanti justru jadi polemik,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan anggota MKD Syarifudin Sudding mengaku tak mengetahui pemeriksaan Setya Novanto dan Fadli Zon pada Kamis lalu. Menurut Junimart, pemeriksaan tidak bisa dilakukan di luar ruang sidang.
“Kalau untuk penyelidikan bisa di luar, tapi untuk meminta keterangan terlapor, mereka harus datang ke sini,” katanya.