Prinsip kedua yakni pemerintah mampu memperbaiki hasil akhir mekanisme pasar. Ketika terjadi kelangkaan batu bara bagi PLN, maka pemerintah tanggap dalam hal ini dengan langsung mengeluarkan kebijakan berupa larangan ekspor batu bara untuk memenuhi pasokan batu bara di dalam negeri.Â
Adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat yang belum optimal, seperti penyediaan barang publik berupa listrik (PLN) maka pemerintah memiliki peran untuk mencegah timbulnya faktor-faktor yang menghambat kegiatan dalam pasar. Jika ekspor terus berlanjut tanpa adanya pengawasan pemerintah, maka bisa saja beberapa wilayah di Indonesia akan mengalami pemadaman listrik akibat langkanya batu bara yang sudah diekspor.Â
Namun, hal ini tidak terjadi berkat antisipasi tanggap dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Pemerintah memperbaiki mekanisme pasar dengan mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor bagi perusahaan batu bara yang berdampak pada efisiensi karena batu bara dapat dipasok ke PLN untuk cadangan energi, apabila cadangan batu bara di PLN sudah terpenuhi maka batu bara dapat diekspor kembali.Â
Tak hanya itu juga, adanya pemerataan yang timbul saat pemerintah mengeluarkan kebijakan ini berupa tidak adanya pemadaman listrik di wilayah manapun dan pengusaha batu bara dapat tetap menjalankan ekspornya apabila telah memenuhi pasokan energi batu bara di dalam negeri. Intervensi pemerintah memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan perekonomian karena pemerintah berperan dalam menstabilkan perekonomian, pengalokasian barang publik, serta pendistribusian barang publik tersebut supaya terciptanya pemerataan bagi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan pelarangan ekspor, maka pemenuhan cadangan energi untuk PLN dapat terpenuhi walaupun harus mengorbankan kegiatan ekspor batu bara ke negara lain yang sudah pasti mendapatkan pendapatan dari aktivitas perdagangan internasional ini. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah tepat, mengingat urgensi dari permasalahan ini perlu ditanggapi dengan cepat. PLN perlu untuk memastikan kualitas dan kuantitas batu bara yang terdapat di PLTU batu bara. Jangan sampai, ketika persediaan batu baranya tersisa 5-10 hari lagi malah baru menyampaikan kepada publik bahwa persediaannya telah menipis.
Dinamika larangan ekspor batu bara yang terjadi saat ini sudah seharusnya menjadi perhatian bersama antara pemerintah, PLN, dan pengusaha batu bara. Radhi (2022) berpendapat bahwa perhatian bagi pemerintah yakni perlunya perbaikan aturan DMO serta dilakukan penjadwalan rutin, perhatian bagi PLN yakni untuk mulai mengurangi batu bara sebagai energi, serta PLN perlu mencari inovasi dalam memakai energi baru dan terbarukan seperti pemanfaatan energi matahari dan angin.Â
Walaupun sudah dilakukan namun kapasitasnya masih kecil dan perlu ditingkatkan kembali. Kiranya, dalam jangka panjang krisis ini menjadi pemicu bagi kita semua untuk segera memakai ke energi terbarukan berupa green energy supaya lingkungan tetap terjaga, pasokan listrik nasional berjalan, dan tercipta stabilitas perekonomian nasional yang lebih maju.
Referensi
Koestanto, Benny. 2022. "Potret Dinamika Si Emas Hitam". Kompas, 6 Januari 2022.
Artfyana, dkk. 2022. "Jepang Memprotes Larangan Ekspor Batubara". Kontan, 6 Januari 2022.
Jelita, Insi Nantika. 2022. "PTBA Jamin Pasokan Batu Bara ke PLN". Media Indonesia, 6 Januari 2022.