Malam hari pukul 20.00 WIB, di tanggal 27 Mei 2020, saya mengikuti diskusi online bertajuk "Sinergitas KNPI dalam Stay at Home di Masa Pandemi COVID-19" beberapa hal saya sampaikan terkait penanganan virus corona di Kabupaten Simalungun. Virus corona telah meneror Indonesia lebih dari dua bulan terakhir. Sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu, yang kini menyebar ke seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
Kabupaten Simalungun Sumatera Utara merupakan wilayah rentan terhadap penyebaran virus ini. Meski jumlah kasusnya tidak sebesar Kota Medan atau Kabupaten Deli Serdang. Dengan alasan teritorial, kepadatan penduduk dan aktivitas wilayah, Simalungun berpotensi menjadi episentrum baru penyebaran COVID-19 di Sumatera Utara karena beberapa wilayah kecamatannya berbatasan langsung dengan: Kabupaten Deli Serdang, Kota Siantar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Toba dan Kabupaten Karo.Â
Dimana jumlah penduduk Kabupaten Simalungun mencapai 862.228 jiwa yang tersebar di 32 kecamatan maka secara otomatis aktivitas masyarakat yang hilir mudik dari satu daerah ke daerah lainnya juga pasti sibuk.
Hingga 26 Mei 2020 sudah ada 14 kasus positif COVID-19 di Simalungun setelah kabupaten ini masuk dalam zona merah karena jumlah korban infeksinya diatas 5 (lima) kasus. Kemarin, tentu tren penurunan korban infeksi virus corona layak disyukuri. Â
Tapi Pemerintah Kabupaten Simalungun juga tidak boleh lengah sedikitpun dalam mengantisipasi penyebaran semakin meluas. Mengingat penyebaran virus ini sifatnya tidak konstan yang bisa diperkirakan jumlah korban yang terinfeksi dari waktu ke waktu.
Dengan perkiraan jumlah infrastruktur kesehatan di Simalungun sifatnya tidak banyak bertambah. Seperti; rumah sakit, Alat Pelindung Diri (APD) hingga jumlah petugas medis yang terbatas. Maka pemerintah kabupaten harus memilih kebijakan prioritas yang diputuskan dalam menangani pandemi ini.Â
Untuk itu, kesimpulan sementara yang bisa diambil adalah mendahulukan pembenahan di sektor kesehatan yang kemudian diikuti oleh sektor : ekonomi, sosial, keamanan hingga pendidikan.
Buruknya Koordinasi
Dalam diskusi itu saya sampaikan juga, Pada pertengahan April 2020 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah menetapkan anggaran penangangan COVID-19 sebesar Rp.110,5 miliar.Â
Angka itu diambil dari rasionalisasi anggaran yang merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.