Mohon tunggu...
Aninda Nurhasyim
Aninda Nurhasyim Mohon Tunggu... -

sukes dunia akhirat adalah tujuanku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yuk Bayar Denda Tilang ke Pengadilan

31 Mei 2012   07:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:34 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata mengikuti sidang tilang di pengadilan tidaklah sesulit yang dibayangkan.Tinggal ikuti saja prosedurnya,urusan pun cepat beres.
Seperti pengalamanku hari ini yang terpaksa harus berkunjung ke kantor Pengadilan Pemalang.Minggu lalu,akibat keteledoranku yang tidak menyalakan lampu depan,aku langsung di berhentikan oleh polantas ketika melewati pos polisi widuri .Saat itu aku tidak mau berdamai meskipun pihak polantas menyarankanku untuk berdamai saja.Pikirku,kalau aku berlaku seperti itu sama saja aku telah melanggengkan budaya korupsi.Akhirnya aku katakan bahwa aku akan mengurusnya melalui sidang saja.
Saat sidang pun tiba.Aku beranikan diri untuk mengikuti jadwal sidang sesuai yang tercantum pada surat tilang.Pukul 9 pagi aku sampai di pengadilan Pemalang.Berbagai kekhawatiran mulai muncul dalam benakku.Bagaimana jika aku harus membayar denda sesuai yang tercantum dalam pasal?Bagaimana jika sidangnya bertele tele?.

Namun seketika aku buang pikiran itu jauh jauh melihat banyaknya orang yang juga mengikuti sidang.Tepat pukul 09.15 sidang dimulai.Ketika sampai giliranku akupun segera maju kedepan.Pak hakim menjelaskan pasal yang telah aku langgar dan aku diwajibkan membayar denda yang hanya 40rb.Pukul 09.30 aku telah meninggalkan kantor pengadilan Pemalang.Urusanpun beres !.
Begitulah pengalamanku hari ini.

Ternyata demikian mudahnya mengikuti sidang tilang(bukan berarti aku mau mengulanginya lagi).Bayangkan jika waktu itu aku membayar denda tilang di pos polisi atau petugas polantas,mungkin saja aku disuruh membayar denda dua atau tiga kali lipat lebih besar dari denda di pengadilan.Disamping itu,dengan membayar denda tilang melalui pengadilan berarti kita telah taat hukum dan menyumbang untuk kas negara.Lain halnya jika polantas yang menerima,biarpun dengan dalih uang titip sidang tapi tetap saja ujung ujungnya lari ke dompet mereka juga.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun