Saat ini ada banyak penawaran asuransi mobil yang sedang beredar di pasaran bisa-bisa sangat membingungkan konsumen dalam memilih dan memutuskan membeli asuransi yang mana ?Â
Tentunya konsumen memilih asuransi yang menguntungkan dia dalam hal materi atau uang premi dan dalam hal pelayanan juga dalam hal faktor secure atau keamanan penjaminan.
Apakah konsumen harus minta penawaran kepada beberapa asuransi dan membanding-bandingkan produk asuransi mobil tersebut satu dengan lainnya ? itu akan memakan waktu yang lama dan membuang waktu juga akan malah jadi membingungkan konsumen tentunya.
Berikut ada tips atau panduan yang cepat singkat dan jitu adalah sebagai berikut :Â
Persamaan yang Standar berlaku resmi sesuai regulasi OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
1. Semua asuransi yang beroperasi di Indonesia tersebut Terdaftar dan Diawasi oleh OJK, sehingga terjamin aman atau secure.
2. Semua Asuransi Mobil diatur sama dalam berikan penawaran Benefit benefitnya oleh OJK
3. Semua Asuransi Mobil diatur sama dalam berikan penawaran Tarip Premi dengan diberikan Range atau Margin Tarip "Batas Bawah dan Batas Atas" oleh OJK.
Persamaan yang berlaku umum dipasaran pada jasa jasa yaitu :
4. Pelayanan atau Service Provider dengan Jasa TPA atau Third Party Administratiom "Merimen" atau seperti Ad Medika sebagai TPA pada Asuransi Kesehatan.
5. Karena TPA sama yaitu Merimen tentunya Bengkel-bengkel yang di provide atau disediakan juga sama di seluruh Indonesia.