Restu  dan Komitmen OJK
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah merestui produk asuransi Trade Credit Insurance atau Asuransi Pertanggungan Piutang sebagai Komitmen OJK dalam melindungi Konsumen Produk-produk Jasa Keuangan di Indonesia.
Dahulu Asuransi Piutang atau Kredit hanya di monopoli oleh ASKRINDO atau Asuransi Kredit Indonesia dan sekarang Asuransi Umum sudah diperbolehkan meluncurkan produk Penjaminan  Piutang atau Kredit.
Asuransi Trade Credit Insurance atau Asuransi Piutang Perdagangan
Asuransi ini menjamin atau menanggung resiko-resiko yang terjadi atas piutang dagang dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak konsumennya sebagai penerima pinjaman sejumlah Barang atau Jasa dalam suatu aktifitas usaha. Resiko-resiko tersebut adalah bila pihak penerima kredit CIDERA Â JANJI Â atau tidak menepati janji waktu pembayaran Hutang yang ditelah disepakati sebelumnya.
Manfaat bagi Pemberi Piutang
Kepastian Pengembalian Piutang bilai Piutang tersebut Macet
Dengan membayar sejumlah biaya Premi maka Resiko Piutang-piutang tersebut akan beralih menjadi Tanggungan Asuransi, Sehingga bila terjadi Resiko Piutang atau Kredit tersebut Macet maka Kepastian Pengembalian sudah terjamin dengan Mengajukan Claim kepada Pihak Penanggung yaitu Asuransi sesuai dengan yang disepakati pada Perjanjian Polis Asuransi.
Jadi tidak diperlukan lagi Jasa Debt Collector yang mana Peluang Pengembaliannya tidak Pasti ataupun bila didapat kembali Piutang tersebut biasanya Jumlahnya tidak utuh lagi dan sudah berkurang banyak.
Biayanya Murah
Biaya Premi Penjaminan sangat sangat Murah, berkisar  2 hingga 4 persen per tahun dari Jumlah Piutang yang di Tanggung. Dahulu bila menggunakan jasa Debt Collector biayanya sangat Tinggi biasanya Biaya ditetapkan  dengan Bagi Hasil 30 persen hingga 50 persen.