Asuransi untuk Antisipasi PSBB ( Penjarahan Serentak Berskala Besar ) di Jakarta.
Dalam sejarah korban penjarahan dan kerusuhan menanggung sendiri kerugian yang diderita.
Kita tentu masih ingat peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 di Jakarta.
Saat itu Jakarta di "Bumi Hangus"  dimana banyak Asset Harta Benda seperti  Property dan Kendaraan Bermotor Mobil juga Sepeda Motor yang dibakar dan hancur berjumlah ratusan hingga ribuan. Bahkan banyak korban jiwa yang mati mengenaskan terbakar hidup-hidup.
Adakah yang bertanggung jawab berikan Ganti Rugi dari kerugian yang diderita korban ? Tidak ada, karena pihak aktor kerusuhan hingga kini belum terungkap sudah 22 tahun lamanya.
Itu semua akibat Krisis Moneter dimana banyak perusahaan bangkrut dan terjadi banyak PHK buruh dan karyawan sehingga masyarakat banyak yang tidak punya income pendapatan untuk beli makanan dan lapar.
Kini dimasa Krisis Corona Virus dan Pemerintah Jakarta terapkan semi "Lock Down" bahasa halusnya PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dimana roda perekonomian dipaksa berhenti berputar sehingga banyak Perusahaan Tutup Bangkrut dan terjadi PHK buruh dan Karyawan yang jumlahnya mencapai ribuan tidak punya income, ditambah sektor informal juga dipaksa berhenti hingga tidak punya income pendapatan untuk beli makanan dan lapar.
Bila melihat berita-berita di Televisi sudah banyak terjadi aksi-aksi kejahatan secara individu seperti Begal di Jalanan, Pencurian Motor oleh Karyawan yang Ter PHK dan Penjambretan dilakukan oleh mantan Napi Asimilasi yang dibebaskan lebih awal dari masa tahanan.
Juga ancaman kejahatan yang dilakukan oleh kelompok dan gerombolan yang mengatas namakan "Anarko Sindikalis" dengan tujuan membuat Indonesia Baru Tanpa Penderitaan.