A. Salah Pengertian Produk TABUNGAN.
Ada perusahaan Asuransi Asing asal Jerman beriklan  menjual Produk yang disebut "TABUNGAN".
Padahal jelas-jelas dalam Undang-undang bahwa : " Bank adalah satu-satunya Lembaga yang berwenang Menghimpun Dana Masyarakat melalui Tabungan, Deposito dan Giro ".
Jadi seharusnya tidak diperbolehkan kalau Asuransi menjual Produk Tabungan dengan JANJI kompensasi Bunga yang Pasti seperti Bank.
B. Salah Memberi Pengertian dalam  Menjual Produk INVESTASI.
Investasi itu Sifat Dasarnya SPEKULATIF tidak ada JAMINAN dapat kembali.
Asuransi Jiwa selalu berikan "BAYANGAN atau ILUSTRASI" dan Celakanya digunakan untuk meyakinkan Rakyat bahwa "BAYANGAN ILUSTRASI" itu jadi JAMINAN Pasti Uangnya Bakal Kembali 100% ditambah Untung Imbal Hasil.
C. PREMIÂ
Premi di Asuransi adalah Fee atau Biaya Jasa Asuransi telah membeli Resiko Tertanggung / Nasabah.
Dan Premi itu sifatnya HANGUS atau Tidak Kembali.
Bagian Penjualan Asuransi Jiwa selalu Tawarkan Premi Bisa Kembali sebagai Selling Point atau Keunggulan Asuransi Jiwa.
Padahal bila dihitung-hitung secara matematis itu suatu hal yang tak mungkin.
Karena Tingginya Ratio Jumlah Pertanggungan hingga 100 kali lipat dari Premi atau dalam Prosentase 10.000% Wow...Fantastis.
Bila ada imbal hasil atau yield 10% pertahun maka diperlukan waktu 1000 tahun untuk kembalikan uang Premi tersebut.
3. Â Mismanagement ( Salah Urus Perusahaan )
A. Biaya Penjualan yang Tinggi
Komisi penjualan yang tinggi dari level Agent, Manager hingga Direktur. Bahkan pada tahun pertama pembayaran Premi itu habis dan tidak sisa untuk dialokasi pada Investasi Nasabah.
Belum lagi bonus jalan-jalan  Tour ke Luar Negeri akan menambah beban penjualan.
Juga adanya Annual Gathering di sebuah tempat yang mewah bagi bagian penjualan serta non bagian penjualan.