Mohon tunggu...
Robert Setiadji
Robert Setiadji Mohon Tunggu... Penulis - Warung Om KOMPA dan Tante SIANA Cari Kawan Kolaborasi

Email : Om KOMPA Tante SIANA warung.kata2x@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Asuransi Kendaraan Bermotor Mobil, Bagaimana Cara Memilihnya agar Tak Rugi?

5 Juni 2018   13:40 Diperbarui: 5 Juni 2018   14:02 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila ditulis disini tidak cukup ruangnya dan terlalu banyak modus operandinya motif kecurangan-kecurangan tersebut.
Kebanyakan client selalu claim disaat akan jatuh tempo masa berlaku asuransinya, dengan kumpulkan kerusakan-kerusakan body mobil selama kurun waktu satu tahun polis, hanya untuk terhindar dari  Biaya Resiko Sendiri yang hanya Rp. 300.000,- per kejadian dan tidak ingin terkena lebih dari 1 kali, sehingga sampaikan Berita Acara Kejadian Kecelakaan yang kadang "Tidak masuk akal" dan jauh dari "Akal Sehat".

Setelah membaca motif beli polis asuransi mobil seperti tersebut diatas, tidak heran jika saat ini Asuransi Mobil adalah pangsa pasar yang paling menggiurkan karena jumlah pembeliannya akan terus meningkat seiring dengan jumlah mobil yang terus meningkat dan Jumlah Rate Preminya Tinggi berkisar 1% hingga 4% pertahun yang di dunia Asuransi Rate Premi tersebut tergolong "Paling Tinggi".

Oleh karena Rate Premi yang tergolong paling Tinggi dan Mahal serta hampir semua perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi mobil tersebut, sehingga masyarakat atau publik harus Jeli dan Kritis dalam memilihnya jika ingin membeli asuransi mobil agar tidak terpedaya rugi karena bujuk rayuan.

Berikut dibawah ini beberapa saran dan tips dalam memilih dan membeli asuransi mobil :

1. Mintalah Diskon 25%

Mintalah diskon hingga 25% karena dalam peraturan dari OJK (otoritas jasa keuangan) bahwa perusahaan asuransi dalam menjual polis Asuransi Mobil diperkenankan memberikan diskon ke konsumen hingga 25%.

Bahkan ada beberapa Asuransi "dibelakang OJK" bisa berani berikan Diskon hingga 35% sampai 45%.

2. Mintalah Rate Resmi OJK dengan Tarip Batas Bawah.

Baru dua jenis polis asuransi yang telah ditetapkan diseragamkan resmi patokan harga Rate Preminya oleh OJK yaitu Asuransi Harta Benda dan Asuransi Mobil. Oleh karena itu mintalah selalu Rate Premi Resmi yang ditetapkan oleh OJK dan Pilih Tarip Batas Bawah agar menjadi Murah dan tidak Rugi.

3. Tentukan Sendiri Harga Jumlah Pertanggungan (Sum Insured)

Jangan mau diatur atur perihal Harga Mobil karena ada beberapa Asuransi terapkan aturan yang ketat dan taat ...eh emang siapa sih lo ? Itu kata orang Betawi begitu...Suka-suka saya kan itu mobil saya ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun