Keuntungan dari "Memanfaatkan" Tanpa Nama Peserta
Kondisi ini juga saya belajar dari seorang pengusaha pabrik dan tentunya cerdas dan dapat dimaklumi pemikiran pengusaha selalu "out of the box" . Begini cara dia bisa "memanfaatkan" yaitu : 1. Jumlah karyawan sebanyak 3.000 orang tetapi yang dicantumkan 1.000 orang, dengan pertimbangan kegiatan operasional pabrik 3 shift sehingga 1 shift terdapat 1.000 pekerja saja, Bila sampai terjadi resiko maksimal misalnya pabrik meledak dan semua pekerja jadi korban dan tentunya maksimal 1.000 pekerja saja yang bekerja pada shift yang terjadi musibah, sehingga yang dicantumkan sebagai peserta hanya 1.000 orang saja.
2. Keuntungan kedua atau 2 dari "memanfaatkan" yaitu dari Premi yang dibayar yang harusnya bayar Premi 3.000 orang tetapi bisa lakukan effisiensi pengiritan bayar hanya 1.000 orang saja, Tanpa mengurangi manfaat claim dan semua karyawan 3.000 orang tersebut tetap bisa claim semua, karena "Tanpa Nama Peserta" jadi semua bisa claim dengan hak memperoleh manfaat yang sama.
3. Keuntungan ketiga atau 3 dari "memanfaatkan" tersebut tentunya dari bagian Keuangan atau Financial karena bukan hanya irit tetapi bahkan "Keuntungan Tunai" atau irit bila biaya premi yang tanggung adalah perusahaan namun bisa untung tunai bila Premi ditanggung peserta atau dipotong dari gaji karyawan pabrik atau ditanggung oleh orang tua murid bila institusi tersebut adalah Sekolah.
Coba kita berhitung berapa keuntungan tunai yang diperoleh bila Biaya Premi perorang Rp 100.000,- x 2.000 orang = Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pertahun ada pemasukan tambahan dari hasil "Memanfaatkan Pencatatan Polis PA Tanpa Nama Peserta".
Penutup dan Saran
Perihal Manfaat dan Memanfaatkan tersebut diatas adalah sah-sah saja, karena resiko tersebut yang menderita adalah customer sendiri dan tentu perusahaan asuransi yang menerbitkan sistem pencatatan tersebut sudah memperhitungkan jumlah maksimal atau agregat claim atau pengajuan claim secara bersamaan tentu ada limit batasannya.
Dan juga tentu ada evaluasi dari claim ratio sehingga akan diadakan penyesuaian loading penambahan atau kenaikan Premi bila dilakukan perpanjangan polis nantinya.
Jadi bila anda ingin jaminan asuransi kecelakaan diri atau personal accidient seperti tersebut diatas , carilah agen asuransi langganan anda atau bisa konsultasikan dengan saya.
Terimakasih dan Salam hormat,
Penulis : Robert Setiadji