Mohon tunggu...
jenal ahmad
jenal ahmad Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SEORANG PENGEMBARA MENCARI KEBENARAN

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

indonesia.faithfreedom.org,situs Penghina Nabi Islam

20 Juni 2012   06:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:45 4780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Situs indonesia.faithfreedom.org , situs yang berisikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad harus segera ditutup.

. Situs ini secara serampangan dan membabi buta menyerang, menghina dan menista agama Islam dan Rasulullah Saw. Selain itu juga berisi hujatan dari orang-orang yang mengaku pernah Islam alias kaum murtadin. (dari bilal/arrahmah.com)

langkah ini sesuai dengan laporan FPI kepada KAPOLRI ,: "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yth. Kapolri. Semoga Anda dan jajaran Polri sukses selalu dalam melaksanakan tugas. Tolong bantu umat Islam untuk menghentikan situs IFF: indonesia.faithfreedom.org, karena isinya sangat menyerang Islam dan menghina Rasulullah Saw," kata Ketum FPI Habib Rizieq Syihab melalui pesan singkat seperti dilansir Suara Islam Online, Jumat sore (15/6/2012).

dan kata Habib Rizieq menerangkan bahwa situs IFF adalah situs cabang Faithfreedom International (FFI) yang servernya berada di Amerika Serikat. Situs ini didirikan seorang murtadin asal Iran yang kini tinggal di Kanada, nama samarannya Ali Sina. "Adminnya di Indonesia adalah kalangan ekstrimis kafir anti Islam," kata Habib Rizieq(dalam situs arrahmah.com)

Kita harap agar menangkap admin karena sudah menyalahi aturan undang undang :

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) blasphemy atau penistaan terhadap agama,Sesuai UU ITE perbuatan itu bisa dijerat ancaman hukuman tujuh sampai 12 tahun penjara.

2.Mengeluarkan Perasaan atau Melakukan Perbuatan yang Bersifat Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Agama yang Dianut di Indonesia

Perbuatan materiil kejahatan pertama Pasal 156a ada dua, yakni:

1)mengeluarkan perasaanyang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan ( terhadap agama), dan

2)melakukan perbuatanyang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan(terhadap agama).

3. Selain tindak pidana penodaan terhadap agama Pasal 156a KUHP, yang ditambahkan melalui UU No. 1/PNPS/1965, terdapat tindak pidana lain yang dimuat dalam Pasal 1 jo 2 dan 3 UU No. 1/PNPS/1965. Namun tindak pidana yang terakhir ini tidak ditambahkan ke dalam KUHP.

Pasal 1 merumuskan sebagai berikut.

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan agama yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Oleh karena itu agar divisi Cyber Crime-nya mampu melacak dan menangkap admin situs tersebut yang berada di Indonesia. "Pemerintah RI juga harus bisa menutup tuntas situs tersebut, sehingga tidak bisa dibuka kembali selamanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun