SULIT untuk menafikan adanya anggapan bahwa Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu bersikap mendua ketika pada akhirnya membolehkan partai-partai peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi kepada kepada masyarakat.
KPU dan Bawaslu disebut-sebut tidak bersikap tegas, atau mengalah, dan bahkan sudah dikalahkan. NasDem, yang memprotes pernyataan petinggi KPU dan Bawaslu terkait pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Anies Baswedan karena diduga sudah menggelar "kampanye terselubung", kini bisa jadi sudah tersenyum lebar.
Ketidaktegasan sikap KPU tentunya berbeda dengan konteks diperkenankannya kembali Partai Ummat mengulang verifikasi faktualnya. Setelah pekan lalu dinyatakan tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024, satu-satunya di antara 18 partai, KPU belakangan memutuskan pengulangan dari verifikasi faktual partai besutan Amien Rais tersebut. Keputusan tersebut dibuat dari mediasi yang dilakukan Partai Ummat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam konteks dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anies Baswedan, adalah Bawaslu yang lebih nyaring menyampaikan pendapatnya dengan menyebut tidak etis jika Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 yang diusung NasDem sebagai bakal calon presiden (bacapres) di Pilpres 2014 itu sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.
Frasa Anies mencuri start kampanye mengemuka lantaran masifnya mantan Mendikbud tersebut melakukan safari politik ke berbagai daerah, bahkan ada laporan jika Anies sempat menggunakan masjid menjadi tempat pertemuannya dengan pendukungnya, baik dari kader NasDem atau partai lain.
Intensitas luar biasa Anies dalam menggeber pertemuannya dengan kader partai NasDem mengundang banyak pengaduan ke Bawaslu, hingga melahirkan desakan agar Bawaslu memberi sanksi Anies.
Masalahnya, bagaimana Bawaslu bisa memberi sanksi Anies jika nama Anies sendiri belum terdaftar sebagai figur yang didaftarkan sebagai capres? Anies juga bukan siapa-siapa di NasDem. Bukan pengurus partai, juga tidak terdaftar sebagai anggota NasDem. Diketahui, Anies hanya pernah menjadi deklarator ormas NasDem, itu pun jauh sebelum Surya Paloh menetapkannya sebagai bacapres NasDem.
Protes dan kekerasan sikap NasDem kini berbuah manis setelah KPU dan Bawaslu menindaklanjuti usulan agar dibuat larangan curi start kampanye sebelum waktunya. Kedua institusi tersebut juga mendefinisikan ulang pengertian sosialisasi, kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye.
KPU dan Bawaslu tampaknya mengakui adanya wilayah abu-abu soal aturan kampanye di luar masa jadwal yang ditetapkan KPU. Kita ketahui bahwa untuk Pemilu 2024, masa kampanye digelar 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, yang berarti selama 75 hari.
Merujuk pada perkembangan terkini, KPU akhirnya mengizinkan parpol-parpol melakukan sosialisasi dengan sejumlah pembatasan sebelum masuk masa kampanye. Kendati demikian, KPU melarang parpol melakukan ajakan untuk nyoblos.