Mohon tunggu...
Muh Jafar Faisal
Muh Jafar Faisal Mohon Tunggu... Programmer - Proggrammer, Pelajar

Saya seorang pelajar SMA PLUS AR-Rahmat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

25 Juli 2024   12:41 Diperbarui: 25 Juli 2024   15:11 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai praksis adalah bentuk konkret dari nilai nilai instrumental dalama kehidupan sehari-hari nilai praksis juga akan berkembang mengikuti perubahan dan perkembangan zaman.

+Kasus Pelanggaran

- Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah sebagai berikut

  • Sikap egois dan mementingkan diri sendiri
  • kesadaran berbangsa dan bernegara yang rendah
  • tidak toleran
  • penyalahgunaan kekuasaan

Hingga saat sekarang, banyak berilaku yang dianggap pelanggaran terhadap hak warga negara contohnya korupsi dan pemberian upah buruh yang rendah 

Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga adalah orang tua memaksakan keinginannya kepada anaknya orang tua, menganiaya anaknya dsb.

Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekolah, oknum guru melakukan kekerasan fisik kepada siswanya oknum siswa senior melakukan tindakan kekerasan fisik dan mental kepada juniornya, dsb

Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat penculikan bayi/anak , pertikaian antargeng atau antarsuku, dsb

di dalam masyarakat yang paling sering di temukan pengingkaran kewajiban adalah melakukan pelanggaran hukum contohnya pelanggaran laulintas dan berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi pelanggaran hak tersebut yang sudah terlihat dengan meratifikasi instrumen-instrumen penting PBB tentang HAM

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun