Mohon tunggu...
Jafar Abdurrahim
Jafar Abdurrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa sem 3

Hiking

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Apakah Transaksi Jual Beli Online dianggap Sah oleh Syariah

4 September 2024   23:04 Diperbarui: 4 September 2024   23:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

di era digital saat ini perkembangan teknologi semakin canggih. dan banyak sekali hal-hal atau ketentuan syariah yang harus disesuaikan dengan perkembangan saat ini, contohnya seperti transaksi dan jual beli. Seperti yang kita ketahui Perkembangan jual beli online ini sangat menguntungkan dan memudahkan banyak orang. Pembeli tidak perlu lagi harus tatap muka dengan penjual, karena barang dapat dikirimkan ke alamat setelah pembayaran dilakukan. 

nah pertanyaannya, boleh enggak sih transaksi jual beli dilakukan secara online? 

pada dasarnya jual beli secara online diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yaitu adanya penjual, pembeli, dan barang yang ditransaksikan. Pada jual beli online, keberadaan penjual dan pembeli merupakan hal yang nyata. Hanya saja, barangnya tidak bisa dilihat langsung oleh pembeli.

Jika pembeli dapat melihat barang yang hendak dibelinya, maka dia bisa mengetahui wujud, bentuk, hingga sifat barangnya. Aktivitas ini untuk mencegah adanya kecurangan atau penipuan yang membuat transaksi menjadi terlarang menurut Islam.

Pasti kalian sering dengar kan banyak kasus-kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu? nah, maka dari itu para ulama menetapkan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku dalam jual beli online, supaya menghindarkan terjadinya kecurangan dan ketidak adilan dalam jual beli.

Maka dari itu tidak semua transaksi online diperbolehkan, dan ada juga yang dilarang semisal yaitu jual beli online barang-barang terlarang seperti: jual beli narkotika, obat-obatan terlarang yang dikarenakan haram zatnya dan masih banyak lagi

Macam-macam transaksi terlarang

Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, (menambahkan suku bunga)

2) transaksi maysir (perjudian), 

3) transaksi gharar (ketidakpastian),

 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun