Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla), Achmad Royani, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi Hukum yang mengusung tema "Pengenalan Penyelesaian Sengketa Sederhana di Masyarakat melalui Jalur Non Litigasi" di Balaidesa Tlogoretno kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. (Sabtu, 17/8/2024)
Acara yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat termasuk Anggota PKK, perwakilan lembaga sekolah, dan perangkat desa setempat ini merupakan bagian dari kegiatan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) ) Universitas Islam Lamongan (Unisla) di desa Tlogoretno.
 Royani menjelaskan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai alternatif penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang rumit dan memakan waktu.
"sangat penting masyarkat memahami dan memanfaatkan jalur non litigasi agar konflik yang mungkin timbul di masyarakat dapat diselesaikan secara efektif dan efisien" jelasnya.
Royani memaparkan berbagai metode penyelesaian sengketa sederhana yang dapat diterapkan di masyarakat. Dalam pemaparannya ia menjelaskan konsep dasar penyelesaian sengketa secara non litigasi, yang mencakup mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
"Penyelesaian sengketa non litigasi adalah solusi yang sangat bermanfaat untuk masyarakat desa yang mungkin tidak memiliki akses mudah ke sistem pengadilan formal. Metode-metode initidak hanya lebih cepat dan hemat biaya, tetapi juga dapat mempertahankan hubungan baik antar pihak yang bersengketa", ungkapnya
Royani melanjutkan, mediasi adalah proses di mana pihak ketiga yang netral membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama. Ia menekankan pentingnya keterampilan komunikasi dan sikap saling menghormati dalam proses ini. Dengan menggunakan contoh kasus sederhana yang sering terjadi di masyarakat, seperti sengketa batas tanah atau konflik antar tetangga, Royani menunjukkan bagaimana mediasi dapat menjadi solusi yang efektif.
"Selanjutnya adalah arbitrase, di mana pihak ketiga yang disepakati bersama oleh para pihak yang bersengketa memberikan keputusan yang mengikat. Arbitrase sering digunakan dalam sengketa komersial, tetapi juga bisa diterapkan dalam kasus-kasus yang lebih sederhana di masyarakat. Sangat penting memilih arbiter yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang permasalahan yang sedang dihadapi", imbuhnya.
Royani melanjutkan, konsiliasi mirip dengan mediasi, tetapi lebih mengarah pada pencarian solusi yang memuaskan bagi semua pihak.
"Dalam konsiliasi, konsiliator akan aktif dalam memberikan saran dan solusi, bukan hanya memfasilitasi diskusi", pungkasnya.