Mohon tunggu...
Jaelani SF
Jaelani SF Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Pena Pergerakan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Putaran Politik Pilpres 2014

4 September 2014   00:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:42 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mari kita bertanya dalam hati kita,

Apakah kita ini berjuang untuk suatu kepentingan yang besar

Yaitu kedamaian dan keutuhan NKRI

(Gus Dur)

Tahun 2014 menjadi tahun politik—sekaligus menjadi momentum yang sangat berharga bagi bangsa ini untuk mengukuhkan diri sebagai negara yang telah berhasil melakukan proses demokrasi dengan baik. Hal ini bukan tanpa alasan, dikarenakan dari momentum Pemilihan Langsung Preisden yang ke 3 (tiga) kalinya, Indonesia telah berhasil menunjukan dimata dunia bahwa negara dengan Penduduk 200 juta jiwa, dengan keberagaman kultur dan perbedaan Agama, dapat melaksanakan Pemilu Presiden Secara Damai dan demokratis.

Sebelumnya-pun kita telah melewati Pemilihan Umum Legeslatif yang juga telah berhasil terlaksana dengan baik, dengan lahirnya partai politik yang lolos parlementary treshold sekaligus lahirnya para legislator mulai dari Pusat (DPR RI) sampai Daerah (DPRD Prpinsi dam DPRD Kabupaten/Kota) ditambah dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang pada oktober nanti akan menjalankan tugasnya di Parlemen.

Kalau kita refleksikan “lagi” bahwa substansi dari politik adalah mendorong terciptanya kesejahteraan rakyat—ini menyiratkan makna bahwa perjalanan politik negeri ini yang telah kita lihat dan cermati secara bersama. Dua momentum Pemilu telah mencerminkan bahwa rakyat Indonesia telah mampu memnentukan nasibnya sendiri dengan melahirkan para legsilator dari pusat sampai daerah, Termasuk melahirkan Presiden Republik Indonesia yang akan menahkodai bangsa ini—lima tahun yang akan datang.

Sebagai catatan, bahwa peristiwa politik yang terjadi di tahun ini sangat menarik, terutama mengenai dinamika Politik yang terjadi pada pemilihan Presiden yang digelar pada Tanggal 9 Juli 2014 yang lalu—ini kita istilahkan dengan Putaran Politik Pilpres, yang terdefinisi sebagai berikut :

Putaran Pertama; Pilpres 9 Juli

Pemilihan Presiden yang laksanakan pada tanggal 9 Juli yang lalu menjadi fase awal bagaimana seluruh rakyat di negeri ini memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri dalam menentukan pemimpinnya. Seperti Ungkapan tentang demokrasi yang mengatakan bahwa; “Sejatinya demokrasi menjadikan manusia menjadi manusia, bukan menjadikan manusia seperti anjing”. Makna yang dapat kita tarik dari kalimat ini adalah bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk ikut berkontribusi menjadikan demokrasi kita menjadi lebih baik.

Realitas ini dapat kita lihat dari Proses Pemilu presiden yang sangat demokratis, apalagi di momentum ini lahir seorang sosok “Jokowi” yang hadir sebagai sosok yang begitu dekat dengan rakyat dengan slogan yang dibawanya yaitu “blusukan”. Pada fase selanjutnya-pun blusukan menjadi trend politik yang menjadi antitesa dari kecenderungan pemimpin yang pernah lahir sebelumnya dengan watak otoriter, elitis dan jauh dengan rakyat.

Sosok inilah yang kemudian membangkitkan semangat Masyarakat Indonesia untuk menggunakan momentum Pemilu 2014 sebagai salah satu ruang yang berpotensi untuk memberi kontribusi lahirnya pemimpin baru yang peduli dan bekerja untuk rakyat.

Harapan besar Masyarakat Indonesia terbukti dengan hasil pleno terbuka KPU yang digelar pada tanggal 17 – 22 Juli 2014 lalu, yang telah menghasilkan keputusan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih yaitu Ir. H. Joko Widodo dan Drs. HM. Yusuf Kalla dengan perolehan suara sebesar 70.997.883 dengan persentase 53, 15%, mengungguli pasangan lainnya yaitu H. Prabowo Subianto dan Ir. HM. Hatta Rajasa dengan perolehan suara sebesar 62.576.444 dengan persentase 46, 85%. Fase Pertama Pilpres telah dilewati dengan baik.

Putaran Kedua; Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden tenyata mendaptakan gugatan dai Pasangan Prabowo-Hatta melalui Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini bukan tanpa alasan karena ini menjadi bagian dari hak Konstitusi sebagai warga negara. Proses ini berlangsung mulai dari tanggal 23 Juli sampai 21 Agustus 2014.

Proses Persidangan di MK berjalan dengan banyaknya gugatan dari Pasangan Prabowo-Hatta sebagai Pemohon terhadap Pasangan Jokowi-JK sebagai Termohon, ditambah dengan Instrumen yang lain yakni Penyelenggara Pemilu dalam Hal ini Bawaslu RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Materi gugatan yang menjadi titik berat dalam proses Persidangan adalah; mendorong pembatalan hasil rekapitulasi yang dilaksnakan KPU pada tanggal 22 juli 201s Nomorlalu dan juga mendorong Pemungutan Suara Ulang. Beragam analisa pun muncul mengenai gugatan Prabowo-Hatta terutama ketika menjelang putusan MK soal sengketa Pilpres, tetapi secara umum analisa dari para politisi, Akademisi dan pakar Hukum Tata negara menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Capres nomor urut 1 akan ditolak oleh MK. Beragam analisis ini dilontarkan bukan tanpa alasan karena dari pendekatan UU dan Saksi yang dihadirkan oleh pemohon tidak menunjukan “fakta-fakta’ yang jelas—untuk menguatkan materi dari gugatan tersebut.

Setelah menunggu proses persidangan MK yang berlangsung selama dua minggu—dan proses persidangannya dimulai 6 agustus 2014, pada akhirnya pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2014, Ketua Mahkamah Konstitusi—Hamdan Zoelva membacakan putusan hakim MK yang menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa atas sengketa Pilpres 2014. Keputusan MK ini bersifat Final dan mengikat bagi pemohon dan termohon juga bagi seluruh rakyat Indonesia.

Putaran Ketiga; Konsolidasi Kabinet Jokowi-JK

Pasca pembacaan keputusan MK menjadi penanda berakhirnya sengketa Pilpres sekaligus menjadi Momentum Lahirnya Presiden den Wakil presiden Republik Indonesia yang ke-7 yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Yusuf Kalla. Seluruh rakyat Indonesia tentunya mennyimpan harapan besar kepada pemimpinnya yang baru untuk terus mendorong perubahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita besar tersebut, tentunya Jokowi-JK harus segera menyusun komposisi Kabinet yang akan membantu kerja-kerja presiden dalam menata Indonesia Baru di fase 5 tahun mendatang. Penyusuanan Kabinet adalah Putaran ketiga dari langkah yang sudah dijalani sejak Polpres yang Telah ditetapkan KPU—sampai Pada sengketa di MK.

Putaran ketiga ini menjadi sangat Penting karena JOKOWI-JK harus melahirkan konfigurasi kabinet yang lebih smart, profesional dan tentunya diisi oleh para tokoh yang telah memiliki dedikasi yang besar bagi Rakyat Indonesia. Langkah Jokowi-JK telah terlihat dengan dibentuknya Rumah transisi yang akan menggodok, membantu dan memberi masukan kepada Presiden dan Wapres Terpilih untuk menyusun Komposisi Kabinet. Rumah transisi ini menjadi sangat penting karena dari sekian banyak tokoh yang disusulkan oleh Partai Politik Pengusung, Para Relawan dan Juga Rakyat Indonesia melalui media-media yang bersifat online semisal www.kabinetrakyat.org--mesti diakumulasi menjadi sebuah format kabinet yang efisien dan berorientasi pada substansi dari proses politik itu sendiri yaitu kesejahteraan rakyat.

Tentunya seluruh Rakyat Indonesia meletakan Harapannya kepada Jokowi-JK sebagai Pemimpin Indonesia, yang tetap sederhana, dekat dengan rakyat serta tetap menjalankan visi-misinya tanpa Intervensi dari siapapun. Seperti halnya pemimpin Indonesia sebelumnya—mereka hadir sebagai diri mereka sendiri sehingga mereka layak dicatat sebagai negarawan.

Mari bersama menunggu putaran-putaran politik berikutnya....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun