Ketiga hal diatas menjadi dialektika kita semua elemen masyarakat Indonesia, Sehingga pada fase yang akan datang Tata Kelola Pertambangan Indonesia lebih diarahkan pada Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, mempertimbangkan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga Pemerintah juga melahirkan Undang-Undang yang berorientasi pada keberlangsungan Sumber Daya Alam Indonesia.
Deklarasi Pusat Study Kajian Pertambangan PMII se-Indonesia
Acara Workshop ini akan banyak di isi Oleh Pembicara yang Berkompoten dalam Dunia Pertambangan, Ekonomi, dan Tata Kelola Lingkungan. Forum ini menjadi penguatan Pengetahuan Kader PMII dalam memahami lebih jauh isu-isu strategis pertambangan, Tata Kelola Pertambangan, Relasi Investasi Internasional dan Nasional, Seberapa Perduli Pelaku Pertambangan terhadap Lingkungan serta Seberapa Besar Keberpihakan Perusahaan Pertambangan terhadap kesejahteraan Rakyat.
Pada sessi akhir dilaksanakan Deklarasi Pusat Studi Kajian Pertambangan PMII, Pusat study ini adalah ikhtiyar PMII secara struktural yang dilakukan dalam menguatkan Pengetahuan kader PMII pada sektor Pertambangan, Tata Kelola Lingkungan, Ekonomi dan Investasi. Pada sisi yang lain Pusat study ini menjadi bagian dari upaya PMII secara Organisasi untuk lebih Profesional dalam menghadapi isu=isu pertambangan. Sehingga Nalar PMII tidak semata melakukan Advokasi kepada Masyarakat korban Pertambangan, melainkan lebih jauh kedepan Kader PMII akan mampu memahami aturan-aturan disektor tambang serta menjadi stakeholder dalam tata kelola Pertambangan di Indonesia.
Wallahul Muwwafieq Illah Aqwatith Thareieqh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H