Wanita (An-Nis'):3 - Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian JIKA KAMU TAKUT TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL MAKA (Kawinilah) SEORANG SAJA, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Sebagai laki laki kamu boleh nikah dengan banyak istri jika kamu kaya dan berharta banyak......
Tapi perlu kamu ingat banyak istri banyak anak...banyak juga masalahnya.....
Dan kamu pasti gak bisa adil terhdap istri istrimu dan anak anak dari istri istrimu.....
Ada dari antara anak anak dan istri istri.....yang kamu sukai dan ada yang tidak kamu sukai...
Dan pasti hanya 1 istri dan 1 anak saja yang paling kamu sukai dari banyak istri dan banyak anak.......
Jika kamu kaya banyak istri banyak anak...tentu setelah kamu meninggal dunia dihadapkan dengan masalah...yaitu rebutan warisan....saling berebut mereka.mengenai harta.... kecuali hartamu kamu waqafkan untuk istri istrimu dan anak anakmu... tapi walaupun diwaqafkan...tetap aja ada yang meminta bagian warisan dan harta.... dan kamu dikuburmu tidak tenang kecuali anak istrimu yang masih hidup didunia mendoakanmu... itupun klo mendoakan kalo lupa denganmu dan gak pernah mendoakanmu
1 istri dan 1 anak saja ngaturnya susah walau kamu banyak harta...... terlebih banyak istri dan banyak anak...
Ngaturnya mendidiknya membagi cintanya lebih susah lagi.....
Bagaimana kalo saya main pelacur...gonta ganti pasangan.....
Nafsu saya kan besar......