Selama kurang lebih dua tahun Pemerintah Indonesia telah jatuh bangun untuk menekan penyebaran covid-19 mengingat banyaknya korban yang telah berjatuhan. Tak hanya korban yang berjatuhan, ekonomi Indonesia pun mengalami dampak yang signifikan pada masa pandemi, hal ini dapat dilihat dari Indeks ekonomi Indonesia Triwulan I 2021 yang masih diangka -0,74 yang dapat dikatakan belum ideal untuk perekonomian Indonesia.
PPKM Darurat merupakan serangkaian kebijakan Pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus covid-19. Kebijakan merupakan suatu penetapan yang berisi pedoman-pedoman dalam keadaan tertentu. Seperti yang kita ketahui, Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang di singkat (PSBB), kemudian Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), PSBB Transisi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan yang terbaru adalah PPKM Darurat. Kini muncul sebuah wacana bahwa Pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat. Hal tersebut muncul kepermukaan setelah Pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang "Mengindikasikan" akan memperpanjang PPKM Darurat. Dengan perpanjangan PPKM Darurat ini diharapkan akan menurunkan mobilitas masyarakat.
Akan tetapi dalam penerapan Kebijakan PPKM Darurat ini terbilang tidak optimal karena menurunnya kesadaaran masyarakat terhadap pemberlakuan PPKM Darurat. Melihat pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 juli sampai 15 juli, kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang awalnya berada pada angka 27,913 pada 3 juli melonjak tajam hingga angka 56,757 per 15 juli 2021.
Justru dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini menimbulkan kemacetan hal ini ditandai dengan di beberapa kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya dan Malang. Kemacetan ini disebabkan oleh banyaknya ruas ruas jalan yang ditutup. Kemacetan ini ditakutkan akan membuat kluster baru dalam penyebaran covid-19. Hal ini menandakan bahwa PPKM Darurat belum menjadi solusi yang ampuh untuk menekan penyebaran covid-19.
Sudah terlalu lama bagi masyarakat menunggu kapan berakhirnya pandemi global ini terjadi. Hal tersebut menimbulkan kelelahan bagi masyarakat terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada aspek Ekonomi. Memang tak dapat dipungkir banyak UMKM yang mengalami kerugian karena tidak bisa bekerja dengan waktu yang lama walaupun telah menerapkan Protokol Kesehatan. Hal ini diperparah lagi ketika penerapan PPKM Darurat padahal sebelumnya masyarakat telah beradaptasi pada kehidupan New Normal.
Seperti yang dilansir oleh Bisnis.com, Bank Indonesia menyebutkan sebanyak 87,5 persen UMKM terdampak pandemi Covid-19. Dari jumlah ini, sekitar 93,2 persen di antaranya terdampak negatif pada penjualanya. Hal ini membuat UMKM adalah salah satu bidang yang paling terdampak pada masa pandemi. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat saja sudah membuat mereka mengalami kerugian apalagi dengan perpanjangan PPKM Darurat akan membuat para pelaku usaha UMKM akan sulit untuk bangkit mengingat menurunya pendapatan sehingga hal ini berpotensi pelaku usaha gulung tikar karena tidak bisa menekan biaya produksi.
Kemudian jika melihat berkat pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat sebelumnya yang dilakukan pada 2020, Kontribusi UMKM terhadap PDB hanya sebesar 37,3 yang mana hal tersebut merupakan penurunan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh angka 60.3. Dengan pertimbangan tersebut Pemerintah haruslah menjadikan sebuah pedoman nyata sehingga dapat bijak dalam menentukan perpanjangan PPKM Darurat.
Dewasa kini memang angka kasus aktif covid-19 kian meninggi hal ini dapat dilihat Indonesia memasuki lima besar terbanyak didunia. Akan tetapi hemat penulis apabila perpanjangan PPKM Darurat ini terlaksana hal ini berkesan Pemerintah melakukan Panic Decision Making ditengah melonjaknya angka kasus aktif Indonesia. Atas dasar ketidakmampuan Pemerintah dalam menekan angka penyebaran covid maka Pemerintah beranggapan dengan memperpanjang PPKM Darurat adalah sebagai jalan pintas. Selain itu, dengan perpanjangan PPKM Darurat ini menandakan bahwa PPKM Darurat periode pertama tidak berhasil dalam pelaksanaanya seperti serangkaian kebijakan yang lalu. Dengan begitu dapat disimpulkan tidak terdapat perbedaan antara kebijakan Pemerintah mengenani PPKM Darurat dengan kebijkan sebelum PPKM Darurat. Â
Dengan melihat setiap kebijakan Pemerintah dari awal hingga kini mengenai pembatasan mobilitas masyarakat bukanlah sebuah solusi yang ampuh dalam menekan penyebaran angka covid-19 tersebut. Daripada hanya sekedar melakukan pembatasan mobilitas masyarakat Pemerintah seharusnya mengoptimalkan Strategi sektor kesehatan. Dengan cara memperbanyak rumah sakit darurat untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit tertentu. Menambah tenaga kesehatan dengan merangkul mahasiswa kedokteran untuk membantu rumah sakit dalam pencegahan dan penularan covid-19 melalui telemedicine, kemudian mengoptimalkan vaksin gratis kepada masyarakat sehingga angka masyarakat yang telah divaksin akan menambah. Dengan beberapa cara tersebut dirasa akan lebih memberikan solusi yang lebih berdampak dari pada hanya sekedar pembatasan mobilitas masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H