Desa Karangsuko -- Desa Karangsuko merupakan desa dengan luas sekitar 400 hektar. Dengan komposisi 75% tanah sawah dan kemudian 15% tanah perumahan dan 10% tanah perkarangan. Dapat disimpulkan bahwa sebagian besar wilayah desa Karangsuko adalah sawah yang menjadi tempat mata pencaharian warga desa Karangsuko.
Walaupun desa Karangsuko telah mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintahan pusat akan tetapi jumlah yang diberikan belumlah cukup untuk seluruh sawah yang ada. Maka banyak petani yang harus rela untuk merogoh kantong lebih dalam untuk membeli pupuk mandiri.
Seperti yang dikatakan bapak Irfan sebagai salah satu anggota kelompok tani desa Karangsuko "memang benar petani kami kekurangan pupuk untuk sawah ataupun untuk perkarangan palawija karena memang luasnya lahan yang dimiliki petani. Maka dari itu petani berinisiatif untuk membeli pupuk secara mandiri".
Dengan menggandeng PMM UMM 71, Desa Karangsuko berharap bisa menemukan solusi untuk masalah yang ada.
Mahasiswa PMM UMM 71 berhasil membuat pupuk cair organik. Bahan pupuk cair organik tersebut mudah untuk didapatkan seperti : Limbah rumah tangga, gedebog pisang, kotoran hewan ternak, sabut kelapa dan mikroba pengurai EM4. Kegiatan tersebut dilakukan PMM UMM 71 selama 20 hari untuk fermentasi. Dalam kegiatan ini PMM UMM 71 menggandeng kelompok tani desa Karangsuko untuk saling bertukar pikiran.
Ibu I'anatut Thoifah, M.Pd.I sebagai dosen lapangan PMM UMM 71, berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh PMM UMM 71 ini bisa menjadi angin segar untuk kelompok tani desa Karangsuko dan apabila semuanya lancar hal ini juga bisa menjadi produk pupuk tersendiri bagi desa Karangsuko.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H