Mohon tunggu...
Jackye Firsty Aruro
Jackye Firsty Aruro Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Manusia Merdeka

Ketika Aparat Penegak Hukum Kehilangan Integritas, Maka keadilan Hanya Akan Menjadi Milik Kaum Pemodal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Korban Akibat Vaksinasi

26 Juli 2021   23:24 Diperbarui: 27 Juli 2021   00:49 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Sebelum dilakukannya proses vaksinasi kepada seseorang wajib dicek kembali keamanan dan mutu produknya oleh para medis dan/atau tenaga kesehatan.

3. Para medis dan/atau tenaga kesehatan wajib menginformasikan kepada masyarakat terkait kewajiban seseorang setelah di vaksinasi agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti lumpuh atau meninggal dunia.

4. Para medis dan/atau tenaga kesehatan harus profesional sehingga bisa memahami kondisi tubuh seseorang yang akan di vaksinasi.

5. Fasilitas medis atau fasilitas kesehatan harus memadai untuk mendeteksi kondisi tubuh seseorang yang hendak divaksinasi apakah ia mengidap penyakit dan layak di vaksinasi ataukah tidak. Dan

6. Apabila hal-hal tersebut tidak terealisasi dan berakibat merugikan orang yang telah divaksinasi maka harus adanya sanksi/hukuman yang diberikan kepada si pelanggar. Baik itu sanksi/hukuman denda, pidana maupun sanksi lainya.

#EQUALITY_BEFORE_THE_LAW.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun