2. Sebelum dilakukannya proses vaksinasi kepada seseorang wajib dicek kembali keamanan dan mutu produknya oleh para medis dan/atau tenaga kesehatan.
3. Para medis dan/atau tenaga kesehatan wajib menginformasikan kepada masyarakat terkait kewajiban seseorang setelah di vaksinasi agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti lumpuh atau meninggal dunia.
4. Para medis dan/atau tenaga kesehatan harus profesional sehingga bisa memahami kondisi tubuh seseorang yang akan di vaksinasi.
5. Fasilitas medis atau fasilitas kesehatan harus memadai untuk mendeteksi kondisi tubuh seseorang yang hendak divaksinasi apakah ia mengidap penyakit dan layak di vaksinasi ataukah tidak. Dan
6. Apabila hal-hal tersebut tidak terealisasi dan berakibat merugikan orang yang telah divaksinasi maka harus adanya sanksi/hukuman yang diberikan kepada si pelanggar. Baik itu sanksi/hukuman denda, pidana maupun sanksi lainya.
#EQUALITY_BEFORE_THE_LAW.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H