Mohon tunggu...
Jacky Daniel Damanik
Jacky Daniel Damanik Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Magang

DSS And Partners Law Office

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerapan Dalil Covid-19 sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure)

11 Mei 2020   00:10 Diperbarui: 16 Mei 2020   20:13 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suatu perjanjian merupakan hal yang lazim ditemukan pasal yang mengatur tentang Keadaan Memaksa. Semakin spesifik pengaturan mengenai Keadaan Memaksa dalam suatu perjanjian maka semakin mudah menentukan keadaan-keadaan seperti apa yang disepakati oleh para pihak sebagai Keadaan Memaksa.

Force Majeur atau yang dikenal juga dengan istilah Overmacht, Keadaan Memaksa, atau Keadaan Kahar dapat menjadi alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) bagi debitur untuk tidak melaksanakan kewajibannya dalam suatu perjanjian tertentu. Untuk memahami lebih lanjut mengenai Keadaan Memaksa, mari kita lihat pengertiannya.

Menurut Black’s Law Dictionary, Force Majeur adalah “an event or effect that can be neither anticipated nor controlled” atau dalam Bahasa Indonesia merupakan suatu peristiwa atau keadaan yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan. Sementara menurut pakar hukum keperdataan Subekti dalam buku Hukum Perjanjian (hal.55), Keadaan Memaksa merupakan pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan dimana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi.

Dasar hukum mengenai Keadaan Memaksa dalam konteks hukum perdata dapat kita temukan dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang masing-masing menentukan:

Pasal 1244 KUHPerdata:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya”.

Pasal 1245 KUHPerdata:

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena Keadaan Memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

Bertumpu dari ketentuan tersebut maka ada tiga unsur yang melekat dalam Keadaan Memaksa.

Pertama, debitur tidak memenuhi prestasi (suatu kewajiban dalam perjanjian untuk melakukan sesuatu, berbuat sesuatu dan / atau tidak melakukan sesuatu). Artinya debitur tidak melaksankan kewajibannya menurut perjanjian;

Kedua, ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur. Artinya Keadaan Memaksa tersebut terjadi diluar kehendak debitur;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun