Mohon tunggu...
Jacky Ahmad Giffari
Jacky Ahmad Giffari Mohon Tunggu... Aktor - -

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro-Kontra Legalisasi Miras

3 Maret 2021   13:52 Diperbarui: 3 Maret 2021   13:57 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini Indonesia sedang diramaikan oleh keluarnya Peraturan Presiden yang menyatakan akan melegalkan miras dengan beberapa ketentuan. Keluarnya peraturan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya ulama dan tokoh daerah. Meski begitu, tidak sedikit orang yang mendukung peraturan baru ini.

Berdasarkan laman peraturan.bpk.go.id, Aturan ini terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan mulai berlaku pada 4 Maret 2021.

Penetapan ini diolak oleh masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-1 ”Ketuhanan yang Maha Esa”. Hal ini tidak sesuai karena 6 Agama resmi di Indonesia melarang miras. Misalnya saja dalam islam, miras diharamkan berdasarkan Q.S Al-Maidah(5): 90.

Dalam agama Kristen juga terdapat beberapa ayat dalam Alkitab yang melarang minuman memabukkan.

Walaupun banyak yang menolak, ada juga sekelompok orang yang mendukung peraturan ini. Mereka biasanya mengaitkan miras dengan negara maju, dan mengatakan bahwa miras tidak selalu berpengaruh negative.

Setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak, presiden Jokowi akhirnya mencabut perpres investasi miras di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun