Akhir-akhir ini Indonesia sedang diramaikan oleh keluarnya Peraturan Presiden yang menyatakan akan melegalkan miras dengan beberapa ketentuan. Keluarnya peraturan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya ulama dan tokoh daerah. Meski begitu, tidak sedikit orang yang mendukung peraturan baru ini.
Berdasarkan laman peraturan.bpk.go.id, Aturan ini terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan mulai berlaku pada 4 Maret 2021.
Penetapan ini diolak oleh masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-1 ”Ketuhanan yang Maha Esa”. Hal ini tidak sesuai karena 6 Agama resmi di Indonesia melarang miras. Misalnya saja dalam islam, miras diharamkan berdasarkan Q.S Al-Maidah(5): 90.
Dalam agama Kristen juga terdapat beberapa ayat dalam Alkitab yang melarang minuman memabukkan.
Walaupun banyak yang menolak, ada juga sekelompok orang yang mendukung peraturan ini. Mereka biasanya mengaitkan miras dengan negara maju, dan mengatakan bahwa miras tidak selalu berpengaruh negative.
Setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak, presiden Jokowi akhirnya mencabut perpres investasi miras di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H