Mohon tunggu...
Jackson Kumaat
Jackson Kumaat Mohon Tunggu... -

"Politisi muda yang selalu berharap adanya perbaikan hidup bangsa dan negara yang lebih baik dan benar melalui tulisan-tulisan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang disegani dan negara yang dihormati"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MRT Jakarta Sebaiknya Ditunda Dulu…

22 Maret 2011   10:04 Diperbarui: 13 Juli 2015   22:57 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Maket proyek MRT Dukuh Atas - Lebak Bulus (KOMPAS)"][/caption]

GEMPA dan tsunami yang melanda Jepang beberapa waktu lalu, tampaknya akan mempengaruhi titik nol sebagai awal pembangunan mass rapid transit (MRT). Gubernur ibukota negeri ini, Fauzu Bowo menjamin proses pembangunan proyek MRT tidak akan mundur. Yang bener nih, Bang Kumis?

Di tulisan saya sebelumnya "Mencermati Proyek MRT di Jakarta", proyek senilai triliunan rupiah ini harus mampu menyaingi kota modern di Singapura dan Jepang. Tapi yang terpenting adalah mampu mengatasi masalah kemacetan di Jakarta dan sekitarnya.

Kabarnya, Pemprov DKI Jakarta sedang sibuk menentukan lembaga mana yang berhak mencairkan pinjaman dari Jepang. Menurut Bang Kumis, pembagian kewenangan pengelolaan finansial proyek itu sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian PT MRT Jakarta dan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal ke PT MRT Jakarta.

Berdasarkan Perda No 3/2008, operator MRT adalah PT MRT Jakarta yang berfungsi sebagai pihak yang membangun, mengoperasikan, dan memelihara MRT. Adapun Perda No 4/2008 mengatur penggunaan permodalan yang dipinjamkan JICA (Japan International Cooperation Agency), yaitu menerima setoran modal dari Pemprov DKI sebesar 42 persen dari total pinjaman dari JICA, dan pinjaman pemerintah pusat 58 persen dari total pinjaman yang diteruskan ke Pemprov DKI lalu oleh Pemprov DKI ke PT MRT.

Jadi, PT MRT Jakarta menerima pinjaman itu 100 persen, yakni 42 persen dihibahkan dan 58 persen harus dikembalikan dengan bunga 0,2 persen dan 0,4 persen. Jangka waktu pengembalian 30 tahun ditambah 10 tahun lagi.

Nah, masalahnya, ada peraturan yang harus diselaraskan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207 Tahun 2008 tentang tata cara penarikan hibah atau pinjaman luar negeri. Berdasarkan PMK No 207/2008, yang menandatangani pencairan dana adalah Gubernur. Sementara di Perda No 4/2008, yang berhak adalah PT MRT Jakarta.

Lha, berarti sebenarnya tak ada masalah untuk mencapai titik Nol tersebut. Lantas kenapa proyek MRT belum dimulai? Benarkah ada kendala teknis dan non-teknis? (Baca berita: MRT Tahap I Tetap Jalan)

Saya ingin berpikir terbalik dengan sejumlah ‘kecurigaan’. Bisa jadi, Pemerintah Jepang saat ini sedang melakukan tahap recovery dalam negeri, pasca-gempa dan tsunami. Dengan kebijakan darurat tersebut, seorang pemimpin akan bersikap arif dan bijaksana, yaitu memprioritaskan pemulihan pembangunan dalam negeri daripada pembangunan negara lain, dalam hal ini Indonesia. Rasanya, kurang etis membicarakan dana yang besar dari Jepang, sementara di lain pihak, Pemerintah Jepang membutuhkan dana untuk recovery tersebut.

Mungkin, Pemerintah Jepang ‘tak berani’ menyakatan seluruh kegiatan ekonomi di luar negeri harus dihentikan. Jika pun harus melihat prioritas, maka akan banyak proyek-proyek di Negara Dunia Ketiga yang harus dikorbankan. Sayangnya, kondisi ini tak ditangkap oleh nalar Bang Kumis.

Bagi saya, ada baiknya Bang Kumis bersikap arif dengan menunda pembicaraan seputar MRT, demi menghormati masa berkabung di Jepang. MRT memang sudah sangat mendesak diterapkan di Jakarta untuk mengatasi masalah kemacetan yang tak jelas ujung benang kusutnya. Akan tetapi, sebagai seorang pemimpin harus ‘membaca’ situasi politik dalam negeri negara sahabat yang saat ini berduka.

Salam Kompasiana!

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun